Menyoal Pertanggungjawaban Direksi BUMN dalam Mengambil Keputusan
Terbaru

Menyoal Pertanggungjawaban Direksi BUMN dalam Mengambil Keputusan

Direktur atau komisaris dapat dipidana jika terbukti salah atau lalai dalam mengambil keputusan sehingga merugikan BUMN.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertema Pemahaman dan Penerapan Doktrin Business Judgement Rule bagi Perusahaan di Indonesia, Selasa (28/6). Foto: WIL
Webinar Hukumonline bertema Pemahaman dan Penerapan Doktrin Business Judgement Rule bagi Perusahaan di Indonesia, Selasa (28/6). Foto: WIL

Direktur atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan perusahaan atau usaha milik negara diharuskan mengambil berbagai keputusan, baik untuk melakukan investasi maupun keputusan internal berupa pengadaan barang dan jasa.

Setiap pengambilan keputusan memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi perusahaan. Seringkali keputusan yang diambil saat ini akan memiliki pengaruh di kemudian hari dan merupakan di luar kuasa direksi.

Terkait dengan hal itu, direktur atau komisaris dapat dipidana jika terbukti salah atau lalai dalam mengambil keputusan, sehingga merugikan BUMN. Hal ini karena UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.

Baca Juga:

Selain itu, Pasal 155 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juga memungkinkan adanya sanksi pidana dalam pertanggungjawaban direksi/dewan komisaris.

Dalam hukum pidana, kesengajaan sama dengan “willens and wettens” atau “diketahui dan dikehendaki. Willens and wettens berarti seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut.

Dalam webinar Hukumonline pada Selasa (28/6), Senior Partner Makarim & Taira S, Rahayu Ningsih Hoed, menjelaskan mengenai direksi BUMN dapat dipidana ketika salah mengambil keputusan sehingga merugikan perusahaan.

Tags:

Berita Terkait