Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK
Terbaru

Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK

Aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK, berlaku sebagai mata uang atau komoditas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menyoal Posisi Aset Kripto di RUU PPSK
Hukumonline

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak melakukan pengawalan agar kripto tidak menjadi mata uang (currency), tetapi tetap menjadi aset.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya terkait dengan pasal- pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid seperti dikutip Antara, dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh CELIOS di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:

Dia menjelaskan rencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun.

Mengacu pada RUU PPSK, dalam Pasal 205 dan Pasal 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi. "Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain. Bappebti ataupun OJK yang mengelola itu," kata Didid.

Meskipun demikian apabila aturan ini nantinya disahkan, pihaknya memastikan Bappebti akan tetap memperbaiki peraturan tentang aset kripto yang terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka, Kementerian Perdagangan (Perba No. 8/2021).

Tags:

Berita Terkait