Menyoal Rencana Kenaikan Biaya Haji dan Peran BPKH
Utama

Menyoal Rencana Kenaikan Biaya Haji dan Peran BPKH

Karena itu, kenaikan ongkos haji yang terlampau tinggi itu perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, jamaah haji reguler cenderung kemampuan ekonominya menengah ke bawah, seperti kalangan petani, nelayan, pedagang, hingga buruh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pelaksanaan ibadah haji. Foto: cendekia.sch.id
Pelaksanaan ibadah haji. Foto: cendekia.sch.id

Ada perasaan senang ribuan calon jamaah haji bakal berangkat menunaikan rukun Islam kelima ke tanah suci Juni 2023 mendatang. Tapi, harap-harap cemas menghantui calon jamaah terkait rencana kenaikan besaran ongkos haji yang bakal ditetapkan pemerintah. Masalahnya, besaran ongkos naik haji yang diusulkan pemerintah membengkak hingga mencapai 69 jutaan per calon jamaah haji. Di sisi lain, tabungan haji calon jamaah belasan tahun yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun dipertanyakan. Sebab kenaikan ongkos naik haji tak lepas peran BPKH.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat dan DPR bersama-sama mengawasi evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BPKH. Sebab, usulan kenaikan ongkos haji periode 2023 tak lepas dari dari kinerja BPKH. Buktinya, alasan kenaikan ongkos haji antara lain kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100 persen,” ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Kamis (25/1/2023).

Baca Juga:

Terhadap persoalan tersebut, kata Saleh, menjadi layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Menurutnya, BPKH semestinya tak hanya menghitung pengeluaran, tapi juga pemasukan. Sebab, bila pengelolaan dana jamaahnya benar, semestinya nilai manfaatnya bakal cepat bertambah dan meningkat. Sementara bila nilai manfaatnya bertambah dan naik, masalah kesinambungan dan keadilan yang dijadikan alasan tak perlu dipersoalkan.

Anggota Komisi IX DPR itu mengaku belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan manfaat dana jamaah haji yang dikelolanya. Sebab, perbandingan biaya haji di tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik malah terkesan sebagai alasan retoris dalam menjustifikasi kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji.

Dia berpendapat bila teliti kehadiran BPKH malah cenderung cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Pasalnya, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Menariknya, sebelum adanya BPKH malah tak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar. Nah publik dan calon jamaah haji semestinya mengetahui biaya operasional BPKH berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang  Pelaksanaan UU No.34 Tahuun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait