Menyoal Rencana Kenaikan Biaya Haji dan Peran BPKH
Utama

Menyoal Rencana Kenaikan Biaya Haji dan Peran BPKH

Karena itu, kenaikan ongkos haji yang terlampau tinggi itu perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, jamaah haji reguler cenderung kemampuan ekonominya menengah ke bawah, seperti kalangan petani, nelayan, pedagang, hingga buruh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah 386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah. Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi 1,9 juta untuk mengelola dana mereka,” bebernya.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menilai kinerja BPKH dalam menaikkan nilai manfaaat tidaklah signifikan. Sementara BPKH malah ikut bersuara agar adanya kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji. Menurutnya, situasi tersebut ironis dan cenderung tidaklah adil bagi calon jamaah haji. Sebab, jamaah haji reguler cenderung kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Seperti kalangan petani, nelayan, pedagang, hingga buruh.

“Untuk berangkat haji, mereka sudah harus menabung bertahun-tahun. Belum lagi, mereka harus menunggu antrian puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar ongkos haji sebesar Rp69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?”

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menilai kenaikan ongkos haji terlampau tinggi dan berdampak memberatkan calon jamaah haji. Karenanya, kenaikan ongkos haji pun perlu dikaji lebih mendalam. Dia menilai sebelum melemparkan usulan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji, pemerintah semestinya mengkaji terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait.

Tak hanya soal hitung-hitungan biaya, tapi juga melakukan audit dan mengevaluasi kualitas pengelolaan dana haji. Termasuk efektivitas BPKH dalam penempatan dan investasi dana calon jamaah haji. Menurutnya, melalui kajian komprehensif pemerintah dan DPR serta publik memiliki pemahaman yang sama dalam menilai usulan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji.

Menurutnya, kenaikan biaya haji tidak ideal karena persentase kenaikan ongkos haji terlampau tinggi, serta diberlakukan secara langsung saat kebijakan diputuskan atau tanpa tenggat waktu. Karenanya, setiap kenaikan ongkos apapun terkait kepentingan publik semestinya dilakukan secara bertahap dari aspek jumlah maupun masa berlakunya.

“Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, para jamaah Indonesia seharusnya bisa mendapat nilai manfaat lebih jika investasi dana haji dikelola dengan optimal. Publik juga paham, biaya haji dari tahun ke tahun pasti mengalami kenaikan, tetapi jika jumlah kenaikan sangat signifikan dan langsung diterapkan pasti akan mendapat gelombang penolakan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji tahun 1444 Hjiriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut jauh lebih tinggi ketimbang ongkos naik haji periode 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.866.009 per orang.

Tags:

Berita Terkait