Menyoal Tanggung Jawab Hukum Marketplace Saat Belanja Online Jadi Pilihan
Lipsus Lebaran 2020

Menyoal Tanggung Jawab Hukum Marketplace Saat Belanja Online Jadi Pilihan

Saat PSBB dan menjelang Lebaran, transaksi belanja melalui internet meningkat tajam. Kehati-hatian dari masyarakat menjadi poin utama yang harus diperhatikan dalam belanja secara online.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Pastikan belanja dari situs yang resmi, kalau platform belanja  setidaknya masuk 20 besar, kalau di Instagram jangan terkecoh dengah komentar positif, dan kalau produk besar bisa dibayar ditempat, itu tipsnya,” ungkapnya.

Hukumonline.com

Tanggung Jawab Hukum Pelapak

Bocornya data pribadi konsumen di beberapa platform belanja online menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. David menilai, Kebocoran data ini menjadi peristiwa buruk sekaligus membuktikan ketidakandalan sistem pengamanan di beberapa platform terhadap data pribadi. (Baca: Kasus Bocornya Data Pribadi Konsumen Belanja Online Marak)

Perlindungan data pribadi konsumen diatur dalam beberapa regulasi seperti UUD 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan (Permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Selain kewajiban untuk melindungi data pribadi, David menjelaskan beberapa regulasi tersebut turut mengatur kewajiban dan tanggung jawab dari platform dan merchant (pedagang). Untuk platform wajib menyajikan syarat dan ketentuan penggunaan Platform, menyediakan sarana pelaporan yang dapat digunakan untuk menyampaikan aduan mengenai konten yang dilarang di platform UGC yang dikelolanya, melakukan tindakan terhadap aduan atau pelaporan atas konten, memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang, melakukan evaluasi dan/atau monitoring secara aktif terhadap kegiatan penyelenggaraan Pedagang (Merchant) dalam platform, serta mematuhi kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, merchant juga bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan konten di dalam Platform secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Namun ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pedagang (merchant) atau pengguna Platform.

Sementara untuk merchant diwajibkan untuk menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak dan produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan, memastikan bahwa seluruh materi yang diunggah, termasuk namun tidak terbatas pada barang dan/atau jasa yang dijual tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,  memastikan bahwa konten yang diunggah bukan termasuk konten yang dilarang, melaksanakan kewajiban sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Penyedia Platform, dan mematuhi kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merchant juga bertanggungjawab atas semua konten atau substansi yang diunggah, bertanggungjawab atas laporan atau pengaduan mengenai konten yang diunggah, bertanggungjawab sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Penyedia Platform. (Baca: Duh, Ratusan Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar)

Tags:

Berita Terkait