Menyoal Tantangan Industri Moda Transportasi di Tengah Pandemi
Berita

Menyoal Tantangan Industri Moda Transportasi di Tengah Pandemi

Dengan situasi seperti saat ini, pemerintah tidak bisa sembarangan membuat kebijakan yang ekstrim di masa pandemi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Industri transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi virus Corona. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah di sektor transportasi kadang membuat masyarakat bingung karena dinilai kerap tidak konsisten. Sikap pemerintah dalam mengatur regulasi terkait industri transportasi di masa pandemic pun menjadi pertanyaan.

“Covid-19 terjadi mulai akhir 2019, Indonesia baru Maret 2020 ribut, kalau lihat regulasi, permenhub yang mengatur pengendalian transportasi ini baru April 2020 keluar," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, dalam diskusi online Forum Monitor bertajuk 'Ancaman dan Tantangan Industri Transportasi di Masa Kebijakan Pandemi”, Kamis (11/6).

Irwan menilai implementasi kebijakan di masa transisi menuju new normal sulit dilakukan karena adanya inkonsistensi kebijakan. Misalnya, kata Irwan, saat ini kebijakan di sektor penerbangan yang meningkatkan kapasitas maksimal menjadi 70 persen merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah fokus pada penyebab adanya pembatasan kapasitas ini, yakni Covid-19 ini.

"Kemenhub harus merujuk pada niat awal, ini memutus rantai Covid-19, sekarang malah mengakomodir tekanan-tekanan ekonomi. Adanya permintaan demand transportasi tinggi, karena memang pemerintah membuka, harusnya fokus 1-2 bulan tutup pengaruh sebaran Covid-19 turun, baru ke pelonggaran transportasi," terangnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyatakan pemerintah tidak bisa sembarangan membuat kebijakan yang ekstrim di masa pandemi. Menurutnya, setiap regulasi kebijakan yang disusun Kementerian Perhubungan terkait sektor transportasi harus dilakukan secara bertahap dan bersifat dinamis.

“Bicara regulasi, ada aturan mudik dulunya dibolehkan lalu kemudian dilarang. Ini dinamika yang harus kita hadapi di masa pandemi. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang ekstrim, kita harus membuat kebijakan secara bertahap,” ujar Adita.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar membuat regulasi tepat seiring masyarakat mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru, atau new normal.

Tags:

Berita Terkait