Menyoal Wewenang Pemerintah Pusat Terbitkan Izin Usaha Pertambangan
Berita

Menyoal Wewenang Pemerintah Pusat Terbitkan Izin Usaha Pertambangan

Izin usaha pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Dua pemohon lain, meminta MK membatalkan Perubahan UU Minerba ini karena proses pembentukkannya tidak melibatkan DPD RI.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang panel pengujian UU Minerba. Foto: Humas MK
Suasana sidang panel pengujian UU Minerba. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (23/7/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU Minerba yakni perkara Nomor 58/PUU-XVIII/2020, Nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020.

Perkara Nomor 58/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yakni Bahrul Ilmi Yakup, Dhabi K. Gumayra, Yuseva, Iwan Kurniawan, Mustika Yanto, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Para Pemohon memohon pengujian Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyebutkan, “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.” Pasal 35 ayat (4) UU Minerba menyebutkan, “Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Para pemohon menganggap Pasal 35 ayat (1) UU Minerba telah menjadikan wewenang penerbitan Perizinan Berusaha Pertambangan adalah wewenang pemerintah pusat sepenuhnya. Hal ini menegasikan otonomi teritorial dan otonomi fungsional yang dimiliki oleh provinsi atau kabupaten/kota, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah mengatur wewenang apa saja yang menjadi urusan pemeritahan pusat.

Bahrul menilai Pasal 35 ayat (4) UU Minerba memiliki argumen inkonstitusionalitas secara mutatis mutandis yang sama dengan norma Pasal 35 ayat (1) UU Minerba. “Wewenang pemberian izin pertambangan tidak boleh menegasikan wewenang gubernur atau daerah provinsi dalam urusan tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan. Apabila hal ini terjadi, pasti akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Bahrul dalam sidang pendahuluan yang diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba)

Dalam petitum, para Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba inkonstitusional dan tidak mengikat umum sepanjang tidak dimaknai “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Provinsi Sesuai dengan wewenangnya.”

Sedangkan untuk Pasal 35 ayat (4) inkonstitusional dan tidak mengikat umum sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi sesuai Dengan kewenangannya yang diatur undang-undang.”

Tags:

Berita Terkait