Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi
Utama

Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi

Pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu mengevaluasi dan mengawasi serta mengatasi permasalahan asuransi untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Kemudian Pasal 6 menyatakan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kedua, berdasarkan masalah kasus-kasus asuransi yang berkembang dari waktu ke waktu dan terus bertambah di Indonesia, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk mengevaluasi dan mengawasi serta mengatasi permasalahan tersebut di atas.

“Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia agar kasus tersebut tidak terjadi lagi. Karena ini merupakan kasus-kasus besar yang nilainya mencapai triliunan. Tolong Diperhatikan demi sejahtera bangsa Indonesia. Selamatkan Negeri Tercinta Ini Dari Para Penjahat Kelas Kakap (para mafia intelektual),” tulis pernyataan Tim Advokasi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga, Budi Kagramanto, menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya. Dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya.

Kresna Life misalnya, menjanjikan imbal hasil sekitar 9 persen untuk dua produknya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9-13 persen melalui produk JS Saving Plan.

Tags:

Berita Terkait