Menyoroti Diskon Ojek Online yang Mengarah Predatory Pricing
Berita

Menyoroti Diskon Ojek Online yang Mengarah Predatory Pricing

Perilaku predatory pricing dapat mematikan pesaing dan menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Kodrat menyatakan pihaknya terus mengawasi pemberian diskon ojol ini agar tidak melanggar hukum persaingan usaha. Selain itu, dia juga mengimbau agar Kemenhub segera membuat aturan komprehensif mengenai diskon ojol. KPPU juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat apabila merasa dirugikan akibat diskon ojol tersebut.

 

Perlu diketahui, ketentuan pelarangan predatory pricing tercantum dalam Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Predatory pricing dilarang karena meski dalam jangka pendek predatory pricing dapat menguntungkan karena konsumen menikmati harga barang atau jasa yang rendah.

 

Namun dalam jangka panjang, setelah para pesaing tersingkir dari pasar, pelaku usaha predator akan kembali menaikkan harga barang atau jasa. Dengan demikian praktek jual rugi tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

(Baca: Menhub Tentukan Batas Bawah, Ojol Akali Pasang Promo Tak Wajar?)

 

Persoalan diskon ojol ini juga mendapat respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan diskon pada tarif ojol seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan tersebut menjelaskan ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

 

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yg salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” jelas Tulus.

 

Dia menambahkan persoalan muncul apabila operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. “Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus predatory pricing,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait