Menyoroti Diskon Ojek Online yang Mengarah Predatory Pricing
Berita

Menyoroti Diskon Ojek Online yang Mengarah Predatory Pricing

Perilaku predatory pricing dapat mematikan pesaing dan menimbulkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sehingga, dia mengimbau agar Kemenhub melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.

 

Menurut Tulus, rencana pelarangan diskon di ojol diduga  pemerintah dalam posisi gamang. Dengan Kepmenhub yang sudah ada, Tulus menilai sudah cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Menurutnya, perlu diperketat adalah aturan  soal standar pelayanan minimal bagi ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab, dimensi keselamatan ojol sangat rendah saat ini.

 

“YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety,” jelas Tulus.

 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan soal tarif ojek daring (online) adalah berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi.

 

“Ojek daring itu dinamis, apa yang kami lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kami melakukan riset, kami melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Menhub Budi Karya seperti dilansir Antara usai menghadiri forum ekonomi di Jakarta, Rabu (12/6) lalu.

 

Terkait adanya peraturan soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kata dia, itu merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring, karena terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing.

 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ke lima kota besar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif ojek daring.

Tags:

Berita Terkait