Menyoroti Isu Korupsi di Sektor Kepabeanan dan Olahraga
Terbaru

Menyoroti Isu Korupsi di Sektor Kepabeanan dan Olahraga

Dua isu yang tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan High Level Principles (HLP) pemberantasan korupsi di Kepabaenan 2017 dan HLP pemberantasan korupsi di Bidang Olahraga tahun 2021.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menyoroti Isu Korupsi di Sektor Kepabeanan dan Olahraga
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 20 (dua puluh) delegasi perwakilan negara G20 melanjutkan pembahasan sejumlah isu di Forum Internasional Anti-Corruption Working Group (ACWG) putaran ketiga di hari kedua, Selasa, 28 September 2022. KPK telah mengidentifikasi area potensial di masa depan yaitu tentang pemberantasan korupsi di bidang kepabeanan, dan pemberantasan korupsi di bidang olahraga.

Perwakilan KPK Miranti Martin memaparkan dua isu yang dipilih tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan High Level Principles (HLP) pemberantasan korupsi di Kepabaenan 2017 dan HLP pemberantasan korupsi di Bidang Olahraga tahun 2021. KPK mengharapkan adanya peningkatan pelaksanaan kerangka hukum dan peraturan nasional dan internasional yang relevan untuk mengatasi korupsi di bidang kepabeanan dan olahraga.

“Dan juga untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, penegak hukum dan otoritas peradilan, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memerangi korupsi di bidang kepabeanan dan olahraga ini,” kata Miranti, secara virtual.

Baca Juga:

Miranti mengatakan, anggota G20 telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi di bidang kepabeanan. Termasuk penerapan langkah-langkah hukum administrasi kepabeanan sesuai dengan strategi integritas berbasis risiko, yang terintegrasi melalui kerangka antikorupsi nasional. Miranti juga menambahkan, strategi integritas di Kepabeanan diwujudkan dengan membangun budaya integritas melalui pelatihan nilai-nilai antikorupsi bagi sumber dayanya. 

“Sejumlah langkah telah diambil untuk meningkatkan kepatuhan anggota G20 yang telah meratifikasi standar dan rekomendasi internasional terkait masalah kepabeanan. Terutama yang berkaitan dengan prosedur pelepasan barang secara tepat waktu, termasuk yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO),” ujarnya.

Selain itu, beberapa anggota juga mempertimbangkan Konvensi Kyoto yang direvisi sebagai standar untuk mempromosikan fasilitasi perdagangan dan kontrol yang efektif. Seperti diketahui, anggota G20, yang juga anggota Uni Eropa, terikat oleh Hukum Kepabeanan Eropa dan persyaratan UE.

Tags:

Berita Terkait