Menyoroti Keterlambatan Presiden Serahkan DIM RUU EBT ke DPR
Terbaru

Menyoroti Keterlambatan Presiden Serahkan DIM RUU EBT ke DPR

Keterlembatan pemerintah dalam menyerahkan DIM RUU EBT ke DPR menyebabkan proses selanjutnya pembahasan terhadap RUU tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim.
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim.

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyoroti keterlambatan Presiden Joko Widodo dalam menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT). Keterlambatan tersebut berisiko melanggar Pasal 49 UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Undang-undang itu mengatur bahwa presiden menugasi menteri untuk membahas RUU disertai dengan DIM bersama DPR RI dalam jangka waktu paling lama 60 hari,” ujar Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim di Jakarta pada Senin (5/12).

Dia mengatakan bahwa presiden cenderung melanggar ketentuan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bila mengacu pada ketentuan tersebut, presiden dapat dikatakan telah melanggar undang-undang.

Baca Juga:

Secara lengkap undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Diketahui bahwa Pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah dengan nomor B/11414/LG.01.01/6/2022 tertanggal 14 Juni 2022 tentang penyampaian RUU usul DPR RI. Berikutnya surat balasan dari presiden kepada DPR dengan nomor R-37/Pres/08/2022, telah dikirmkan pada tanggal 25 Agustus 2022 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU EBT. Sayangnya, surat tersebut tidak dilengkapi dengan DIM.

“Belakangan, pemerintah baru menyampaikan DIM kepada DPR RI dalam Rapat Kerja bersama perwakilan Pemerintah dan DPD RI, 29/11/2022. Itupun terjadi saat beberapa kali pimpinan rapat kerja Komisi VII DPR RI menyinggung soal keterlambatan DIM dari pemerintah,” ucap Akmal.

Tags:

Berita Terkait