Menyoroti Pengaturan Nuklir dalam RUU EBT
Terbaru

Menyoroti Pengaturan Nuklir dalam RUU EBT

Salah satu yang menjadi sorotan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) adalah ketentuan nuklir diatur lebih banyak dalam RUU EBT, padahal sudah ada UU Ketenaganukliran.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menyoroti Pengaturan Nuklir dalam RUU EBT
Hukumonline

Nuklir merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan menjadi pembangkit tenaga listrik. Namun, di sisi lain, nuklir berisiko terhadap lingkungan jika pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati. 

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyoroti arah pengaturan pengembangan Energi Baru yang lebih dominan ketimbang Energi Terbarukan dalam draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Khususnya soal pengaturan nuklir dalam RUU tersebut. 

PUSHEP mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai Energi Baru diatur mulai Pasal 9 – Pasal 29. Di antara ketentuan tersebut terdapat ruang pengaturan untuk nuklir. Pengaturan mengenai Nuklir dimulai dari Pasal 10 – Pasal 15. Sementara itu, pengaturan mengenai Energi Terbarukan diatur mulai dari Pasal 30 – Pasal 47. Dari sini terlihat bahwa norma terkait Energi Baru lebih banyak.

Baca Juga:

Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim mengungkapkan arah pengaturan dalam RUU EBT sangat diwarnai oleh materi pengembangan Energi Baru. Dalam RUU tersebut, pada bagian bab tentang transisi dan peta jalan, ketentuan mengenai penyediaan batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik juga diatur. Selain itu, Akmal juga menyoroti perihal ketidakadilan perumusan norma pengaturan yang menegasikan eksistensi jenis ragam Energi Terbarukan, seperti Panas Bumi dan Pengelolaan Sampah sebagai salah satu sumber Energi Terbarukan.

Akmal menjelaskan bahwa mengapa hanya ketentuan Nuklir yang diatur lebih banyak dalam RUU EBT ini, padahal sudah ada UU Ketenaganukliran? Di sisi lain, ketentuan terkait hidrogen, gas metana batubara, batubara tercairkan, batubara tergaskan dan sumber energi baru lainnya harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Akmal mengutarakan bahwa dalam Pasal 31 RUU EBT, disebutkan bahwa ketentuan mengenai Panas Bumi, Biomassa, dan Sampah, pengaturannya diserahkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan eksisting mengenai Panas Bumi, Kehutanan dan Perindustrian, serta Pengelolaan Sampah. 

Tags:

Berita Terkait