Menyoroti Risiko APU-PPT pada Sektor Jasa Keuangan Pergadaian
Terbaru

Menyoroti Risiko APU-PPT pada Sektor Jasa Keuangan Pergadaian

Para pelaku usaha pergadaian diharapkan mampu memahami konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menyoroti Risiko APU-PPT pada Sektor Jasa Keuangan Pergadaian
Hukumonline

Kejahatan Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme berisiko terjadi pada sektor jasa keuangan khususnya pergadaian. Perlu peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. “Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi. 

Para pelaku usaha pergadaian diharapkan mampu memahami konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana dan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.

Baca Juga:

Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC). SedangkanEDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap Calon Nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan. Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05 persen yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait