Menyoroti Tingginya Kejahatan Korupsi di Tingkat Kementerian dan Lembaga
Terbaru

Menyoroti Tingginya Kejahatan Korupsi di Tingkat Kementerian dan Lembaga

Korupsi terjadi karena lemahnya sistem. Perbaikan sistem adalah kunci untuk kita sama-sama bisa menutup celah korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Tingginya angka tindak pidana korupsi di Kementerian/Lembaga tidak lepas dari lemahnya sistem internal dan mekanisme kerjanya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, dalam catatan KPK sejak berdiri pada tahun 2004 sebanyak 402 kasus tindak pidana korupsi melibatkan kementerian/lembaga. Tidak kurang dari 32 kepala kementerian/lembaga dan 251 orang dengan jabatan Eselon I/II/III menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Oleh karenanya perbaikan sistem menjadi hal penting untuk segera dilakukan.

“Korupsi terjadi karena lemahnya sistem. Perbaikan sistem adalah kunci untuk kita sama-sama bisa menutup celah korupsi,” kata Firli dalam executive briefing Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaran Negara Berintergitas (PAKU Integritas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (14/7).

Firli juga mengimbau kepada jajaran pejabat untuk melakukan telaah, kajian, dan perbaikan sistem yang ada saat ini. Sehingga, berdasarkan kajian tersebut, jika ada kebocoran bisa segera diperbaiki agar tidak terulang dan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pastinya sistem yang diciptakan harus mengedepankan prinsip keterbukaan.

Baca Juga:

Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena telah dilibatkan dalam kegiatan ini. Menurutnya, pembekalan kali ini sangat penting dipahami oleh seluruh stakeholder internal di lembaga yang ia pimpin. Nilai-nilai antikorupsi, merupakan kunci agar lembaganya bisa menjalankan tugas dengan maksimal.

“Bersama KPK kita wujudkan Kemenperin yang bersih agar tujuan dan target kita baik kualitatif dan kuantitatif bisa tercapai,” kata Agus.

Dalam mencapai target, tentunya semua dilakukan dengan ketentuan yang berlaku dan senantiasa menjaga terselanggara tata kelola yang baik atau good governance dan clean governance. Hal ini bisa diwujudkan dengan pemerintah bersih, akuntabel, efektif, efisien dan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Untuk mewujudkan itu, Agus berujar, lembaganya telah memberlakukan kebijakan antikorupsi di antaranya adanya unit pengendali gartifikasi, whistle blowing system, pengaduan masyarakat, unit layanan benturan kepentingan. Juga menerima konsultasi atau bimbingan teknis kepada unit dan pegawai.

“Selain itu, sebagai wujud peningkatan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, saya selaku menteri dan para pejabat eselon I telah menandatanani piagam audit internal yang dituangkan dalam Bali Comitment,” ujar Agus. 

Selain itu untuk meningkatkan efektifitas, kualitas layanan publik, sekaligus pengendalian transparansi dan akuntabilitas, Kemenperin melakukan inovasi pelayanan melalui sistem berbasis elektronik. Saat ini beberapa aplikasi telah dijalankan dan terus dilakukan pemutakhiran teknologinya seperti yang dilakukan pada sistem nasional neracana komoditas.

Tags:

Berita Terkait