Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Pojok MPR-RI

Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Pilihan masyarakat pada Pinjol P2P lebih disebabkan mekanisme dan proses yang sederhana, cepat serta efisien. Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka. Foto: Istimewa.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka. Foto: Istimewa.

JASA pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online (Pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari masyarakat. Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa Pinjol, karena reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal yang juga menawarkan jasa Pinjol. Dengan merawat kredbilitas Pinjol, nasabah akan terlindungi.

Dalam konteks perlindungan nasabah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi  (SWI) serta institusi terkait lain hendaknya semakin gencar mengedukasi masyarakat luas agar setiap orang mampu memilah dan membedaklan Pinjol legal dan Pinjol Ilegal. Perlu digelar program edukasi atau kampanye yang masif dengan menyasar kelomppok-kelompok masyarakat yang menjadi pasar Pinjol.

Karena penawaran jasa Pinjol langsung menyasar setiap orang, baik saat di rumah atau di ruang publik, cukup relevan jika program edukasi dan kampanye itu digelar di pemukiman penduduk dengan melibatkan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). Pendekatan langsung seperti ini sangat penting, karena pelaku tindak kriminal yang mengoperasikan jasa Pinjol ilegal biasanya menyasar kelompok-kelompok masyarakat dengan literasi  jasa keuangan atau literasi jasa  pembiayaan yang minim.

Apalagi, hingga hari-hari ini pun, berbagai kalangan masih menerima penawaran dari sejumlah Pinjol ilegal melalui pesan singkat di smartphone masing-masing. Banyak kasus dari mereka yang sempat memanfaatkan jasa  Pinjol ilegal itu merasa terjebak, dan kemudian dibuat resah karena tak jarang menerima perlakuan tak senonoh, termasuk diancam atau diintimidasi.   

Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme Pinjol akan terus membesar. Data Agustus 2021 yang dipublikasikan SWI melaporkan bahwa tidak kurang dari  64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke Pinjol, dengan total dana pinjaman mencapai Rp 221,56 triliun oleh 121 Pinjol legal di dalam negeri. Memperkuat kecenderungan itu,  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari – April 2021, penyedia Pinjol mencairkan sedikitnya Rp 12 triliun nilai pinjaman per bulan.

Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa Pinjol tentunya perlu dikedepankan. Mengedepankan kehati-hatian tidak bertujuan merubah mekanisme Pinjol menjadi rumit atau bertele-tele. Mengedepankan kehati-hatian bertujuan menjaga reputasi dan kredibilitas penyedia Pinjol, sekaligus melindungi nasabah.

Maka, sangat ideal jika semua penyedia Pinjol legal mulai semakin pro aktif memperkenalkan institusinya kepada masyarakat. Berikan kemudahan dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengenal semua penyedia jasa Pinjol legal. Bekerja sama dengan pers, juru bicara asosiasi Pinjol legal pun sepatutnya aktif membangun komunikasi dengan publik.

Selain itu, oleh karena kemunculan Pinjol ilegal tetap marak, sensitivitas asosiasi perlu ditingkatkan agar mampu responsif terhadap sepak terjang Pinjol ilegal. Segera berkoordinasi dengan OJK dan SWI, agar Pinjol ilegal bisa segera ditindak oleh penegak hukum. Dengan pendekatan yang dinamis seperti itu, kredibilitas Pinjol legal akan selalu terjaga dan masyarakat yang berniat menjadi nasabah Pinjol pun terlindungi.

Benar bahwa jumlah nasabah Pinjol telah mencapai puluhan juta. Namun, perlu dicatat juga bahwa masih ada kelompok masyarakat yang berpersepsi negatif terhadap Pinjol pada umumnya.  Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal Pinjol ilegal saat menagih. Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.

Tentang hal ini, ragam cerita sudah banyak bertebaran di ruang publik. Maka, entah dari kawan atau kerabat, sejumlah orang sering menerima saran, nasihat atau peringatan untuk tidak meminjam dana dari Pinjol. Persepsi negatif itu tentu saja merugikan Pinjol legal.

Penyedia Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka. Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan Pinjol. Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh Pinjol Ilegal. Selain itu, Pinjol illegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar.

Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah. SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal Pinjol illegal, dan menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.

Jumlah nasabah yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan nilai Pinjol dengan mekanisme P2P lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan. Masyarakat memilih dan menjadikan Pinjol P2P (peer to peer) sebagai alternatif atau jalan keluar karena kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional.

Rangkaian data di atas menjelaskan bahwa potensi pasar pembiayaan di dalam negeri itu riel dan sangat besar. Bahkan, di tengah krisis kesehatan, kebutuhan akan jasa pembiayaan itu tetap tinggi.  Berkat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan ragam aplikasi, masyarakat yang butuh jasa pembiayaan kini tidak lagi mengandalkan perbankan.

Pilihan masyarakat yang jatuh pada Pinjol P2P lebih disebabkan mekanisme dan prosesnya dibuat sederhana, cepat serta efisien. Pinjol P2P adalah sistem atau plaform yang menghubungkan calon penerima pembiayaan dengan penyedia pembiayaan melalui teknologi.

Kelompok investor sebagai penyedia pembiayaan tidak melihat faktor atau syarat bankable dari calon penerima pembiayaan. Di perbankan, seseorang harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan status bankable agar bisa mendapatkan pembiayaan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak mendapatkan pembiayaan dari bank karena masuk dalam kelompok nasabah unbankable.

Pada Pinjol dengan mekanisme P2P, proses menyetujui sebuah proyek pembiayaan berlangsung singkat selama aspek legalitas proyek terpenuhi dan berkepastian.

Penulis:
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka

Tags: