Merek Hingga Barang KW, Ini Persoalan Hukum yang Harus Dipahami Pelapak E-Commerce
Berita

Merek Hingga Barang KW, Ini Persoalan Hukum yang Harus Dipahami Pelapak E-Commerce

Pelapak e-commerce harus memahami hak dan kewajibannya berdagang secara online dan menyadari ada hukum yang menyertainya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara webinar bertema Bangkit di Era Pemulihan. Tips Aman Hukum bagi Pelapak yang diselenggarakan Justika.com dan Bukalapak, Kamis (18/6). Foto: JAN
Acara webinar bertema Bangkit di Era Pemulihan. Tips Aman Hukum bagi Pelapak yang diselenggarakan Justika.com dan Bukalapak, Kamis (18/6). Foto: JAN

Perkembangan belanja online atau e-commerce Indonesia berkembang sangat pesat terlebih lagi saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Berbagai produk seperti elektronik, makanan, pakaian, produk kecantikan hingga farmasi dijual melalui e-commerce. Sayangnya, masih terdapat berbagai persoalan hukum yang masih saja diabaikan dalam e-commerce seperti penjualan barang palsu (KW), produk ilegal hingga retur barang serta refund.

Mitra Advokat Justika.com, Lolita Citta Nirmala menyampaikan penting bagi penjual e-commerce mengetahui ilmu hukum dalam berdagang. Dia mengatakan terdapat berbagai aspek hukum yang umum pada e-commerce. Pertama, merek, Lolita menjelaskan merek adalah tanda yang bisa ditampilkan dalam grafis untuk suatu produk. Pelapak e-commerce harus mendaftarkan merek produknya agar tidak terjadi sengketa dengan pedagang lainnya. Dia menjelaskan masa berlaku merek tersebut selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Kemudian, merek tersebut juga dapat dialihkan dengan jual beli, wasiat, wakaf atau hibah.

Kedua, pelapak e-commerce harus memahami hukum ketenagakerjaan. Khususnya, bagi pelapak e-commerce yang sudah memiliki karyawan, harus mengenal jenis-jenis hubungan kerja seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. “Biasanya ada pegawai seperti admin atau karyawan Gudang itu penting dipikirkan hubungan kerjanya. Ada tiga hal penting soal ketenagakerjaan seperti upah, pekerjaan, dan perintah. Ada dua jenis hubungan kerja PKWT dan PKWTT. Kalau kontrak itu temporer, musiman, harian, pekerjaan baru dan sementara. Kalau PKWTT harus tertulis enggak boleh lisan,” jelas Lolita dalam Webinar bertema “Bangkit di Era Pemulihan. Tips Aman Hukum bagi Pelapak” yang diselenggarakan Justika.com dan Bukalapak, Kamis (18/6).

Kemudian, terdapat kewajiban dan hak pelapak e-commerce yang harus dipatuhi saat berjualan online. Pelapak e-commerce harus mengantongi izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut mewajibkan pelapak e-commerce harus mendaftarkan usahanya dapat melalui sistem one single submission (OSS).

Hal lain yang harus dilakukan pelapak e-commerce yaitu memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan mengkonsumsi barang. “Jangan sampai jual pelangsing malah bikin gendut, jual pemutih bikin stretchmark. Kalau enggak, ada kompensasi ganti rugi ada juga larangan lain. Ada sanksi pidana penjara dan denda,” jelas Lolita. Kemudian, dia juga mengingatkan agar pelapak e-commerce memberikan barang dan jaminan sesuai yang dijanjikan. Pelapak e-commerce juga harus memberi informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. (Baca: Mengenal Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Melindungi Data Pribadi)

Kemudian, pelapak e-commerce juga dilarang memproduksi atau menjual barang tidak sesuai, menawarkan obat-obatan tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang serta jasa lain. Pelapak juga dilarang menjanjikan hadiah cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau tidak seperti yang dijanjikan. Pelapak juga dilarang mengelabui atau menyesatkan dan menaikan harga barang terlebih dahulu saat memberi potongan harga.

Lolita mengingatkan tanggung jawab pelapak e-commerce memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, serta kerugian konsumen mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan serta pemberian santunan. Tanggung jawab tersebut dikecualikan apabila kerusakan terjadi atas kesalahan konsumen. Lolita juga mengingatkan ganti rugi tersebut tidak menghilangkan tuntutan pidana pada penjual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait