Mereview Produk di Youtube Melanggar Hukum? Ini Penjelasannya
Berita

Mereview Produk di Youtube Melanggar Hukum? Ini Penjelasannya

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan cuitan YouTuber Dian Widiyanarko yang menggunggah foto surat komplain dari Eiger terkait ulasan produk. Dalam surat komplain itu ada beberapa poin yang disampaikan oleh Eiger, seperti kualitas video ulasan produk yang kurang. Bahkan Eiger meminta sang YouTuber untuk mengganti atau menghapus video ulasan produk tersebut.

Padahal Dian mengatakan bahwa dirinya telah lama menjadi pelanggan Eiger dan video ulasan itu tidak terkait endorse, melainkan dengan biaya pribadi. Sontak saja hal ini membuat warganet ikut bereaksi atas surat komplain ulasan produk Eiger hingga menjadi viral. Lantas, apakah mereview produk di media sosial merupakan tindakan melanggar hukum? Apakah mereview produk dapat dikatakan mencemarkan nama baik?

Berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan media elektronik pengaturannya terdapat pada UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (penistaan dan fitnah). Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dinamakan memfitnah yaitu menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduh itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan di atas merupakan delik aduan,sehingga seseorang hanya dapat disidik dan diselidiki setelah ada laporan dari orang yang menjadi korban atas tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Ketua Divisi Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Josua Sitompul, dalam klinik Hukumonline pernah menjelaskan pencemaran nama baikkonten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Secara subyektif korban yang menilai tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Tags:

Berita Terkait