Mereview Produk di Youtube Melanggar Hukum? Ini Penjelasannya
Berita

Mereview Produk di Youtube Melanggar Hukum? Ini Penjelasannya

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan cuitan YouTuber Dian Widiyanarko yang menggunggah foto surat komplain dari Eiger terkait ulasan produk. Dalam surat komplain itu ada beberapa poin yang disampaikan oleh Eiger, seperti kualitas video ulasan produk yang kurang. Bahkan Eiger meminta sang YouTuber untuk mengganti atau menghapus video ulasan produk tersebut.

Padahal Dian mengatakan bahwa dirinya telah lama menjadi pelanggan Eiger dan video ulasan itu tidak terkait endorse, melainkan dengan biaya pribadi. Sontak saja hal ini membuat warganet ikut bereaksi atas surat komplain ulasan produk Eiger hingga menjadi viral. Lantas, apakah mereview produk di media sosial merupakan tindakan melanggar hukum? Apakah mereview produk dapat dikatakan mencemarkan nama baik?

Berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan media elektronik pengaturannya terdapat pada UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (penistaan dan fitnah). Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dinamakan memfitnah yaitu menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduh itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan di atas merupakan delik aduan,sehingga seseorang hanya dapat disidik dan diselidiki setelah ada laporan dari orang yang menjadi korban atas tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Ketua Divisi Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Josua Sitompul, dalam klinik Hukumonline pernah menjelaskan pencemaran nama baikkonten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Secara subyektif korban yang menilai tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Menurut Josua, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Berdasarkan penjelasan di atas, dalam membuat ulasan atau komentar terhadap produk jasa secara online tentunya tidak dapat serta-merta dikatakan mencemarkan nama baik. Memberikan penilaian pada suatu produk merupakan hal yang wajar dan juga hal tersebut juga berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya. Perlu dikataui bahwa untuk dapat dikatakan mencemarkan nama baik (fitnah) apabila menuduhkan sesuatu yang tidak benar.

Meski demikian, orang yang melakukan review harus menggunakan bahasa yang wajar dan memberikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada maka tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk tersebut. (Baca: Mengulas Sanksi Pelaku Penipuan di Kasus Online Shop Grab Toko)

Selain itu, jika memiliki bukti seperti foto atau bukti lain seperti kesaksian, termasuk pengalaman pribadi menggunakan produk tentunya akan sangat mendasari komentar atau ulasan yang diberikan. Hal itu akan sangat membantu jika dikemudian hari ulasan Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh orang lain apalagi oleh aparat penegak hukum.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Eiger Minta Maaf

Terkait kasus review produk Eiger sendiri, Eiger akhirnya mengumumkan permintaan maaf atas surat komplain ulasan salah satu produknya yang dilayangkan untuk YouTuber bernama Dian Widiyanarko. Produsen perlengkapan outdoor itu membenarkan bahwa salah satu staffnya telah mengirim surat komplain yang ditujukan untuk YouTuber Dian Widiyanarko dan menjadi viral di Twitter.

"Surat yang diunggah melalui akun @duniadian benar dikirimkan oleh internal tim kami," tulis CEO PT Eigerindo Multi Produk Industri Ronny Lukito melalui surat pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (29/1).

Eiger mengakui poin-poin yang disampaikan dalam surat komplain terkait ulasan produk oleh YouTuber Dian Widiyanarko kurang tepat hingga menimbulkan kontroversi. "Kami sadar apa yang kami lakukan tidak tepat dan salah. Sejatinya maksud dan tujuan kami adalah untuk memberikan masukan kepada reviewer agar lebih baik lagi," lanjut pernyataan tersebut.

Pihak Eiger pun mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah meluangkan waktu untuk mengulas produknya di media sosial.

 

Tags:

Berita Terkait