Merintis Langkah Dekarbonisasi Lewat Transisi Sektor Transportasi Berbasis Listrik
Berita

Merintis Langkah Dekarbonisasi Lewat Transisi Sektor Transportasi Berbasis Listrik

Efisiensi energi melalui pendekatan Avoid, Shift, dan Improve (ASI) yang sudah diadopsi pemerintah saat ini perlu diperkuat kembali.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 5 Menit

Karena itu dirinya mendorong agar kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada transportasi rendah karbon harus segera diterapkan. Beberapa kebijakan tersebut diantaranya seperti pengetatan aturan ambang batas emisi kendaraan, penerapan pajak berbasis emisi karbon, serta target pelarangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil. Hal penting lainnya yang juga perlu untuk diperhatikan adalah, aspek keberlanjutan, baik lingkungan maupun sosial, dari opsi-opsi teknologi alternatif yang ada, khususnya penggunaan lahan pada program BBN, serta sumber listrik dan material logam baterai untuk kendaraan listrik.

Mengintegrasikan mobilitas yang berkelanjutan juga menjadi salah satu bentuk bagian efisiensi tata kota menjadi prinsip utama dalam membentuk sistem transportasi rendah karbon, kerangka ASI menjadi perlu untuk diimplementasikan demi memperbaiki sistem transportasi yang lebih efisien.

Karena itu, melalui laporan seri kedua peta jalan transisi energi Indonesia ini, IESR mendesak pemerintah, bersama-sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mulai penyusunan peta jalan yang terintegrasi menuju transportasi rendah karbon yang sesuai dengan Kesepakatan Paris, yaitu nol emisi di tahun 2050.

Peta jalan yang disusun juga harus dapat mencakup perencanaan pembangunan infrastruktur yang sesuai perkembangan teknologi, mengantisipasi dampak ekonomi-sosial dari transisi beserta rencana mitigasinya, serta riset dan pengembangan teknologi alternatif transportasi rendah karbon.

Dalam hal ini pemerintah harus memiliki rencana dan memastikan bahwa proses transisi ini dapat dicapai dengan sukses sekaligus mengurangi risiko-risiko dari proses transisi yang terjadi, utamanya kepada pemangku kepentingan yang terlibat (termasuk didalamnya para pelaku industri, pekerja dan masyarakat yang terdampak).

Tags:

Berita Terkait