Merumuskan Kembali Konsep Pengawasan Tindakan Kepolisian Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti
Terbaru

Merumuskan Kembali Konsep Pengawasan Tindakan Kepolisian Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti

Alasan bisunya livestreaming dalam sidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa Richard Eliezer, keuntungan PKPU dan pihak yang bisa mengajukan PKPU dan pailit, Komnas HAM temukan indikasi kuat pelanggaran HAM tragedy Stadion Kanjuruhan turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (25/10/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai merumuskan kembali konsep pengawasan tindakan kepolisian hingga ulasan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Cegah Penyalahgunaan, Perlu Merumuskan Kembali Konsep Pengawasan Tindakan Kepolisian

Tindakan kekerasan aparat kepolisian yang dialami masyarakat sipil ataupun jurnalis dalam berbagai aksi demonstrasi kerapkali berulang. Hal ini disebabkan mekanisme pengawasan internal maupun eskternal kepolisian dianggap tak lagi dapat diandalkan. Untuk itu, perlu dirumuskan kembali mekanisme pengawasan yang tepat terhadap aparat kepolisian mulai prajurit di lapangan hingga jenderal agar tak menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power saat menjalankan kewenangannya terutama dalam sistem peradilan pidana. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (RE) berlanjut. Pada Selasa (25/10/2022), majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Selama berlangsungnya sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sepenuhnya menayangkan livestream pada kanal Youtube-nya seperti sebelumnya pada pembacaan dakwaan ataupun eksepsi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Keuntungan PKPU dan Pihak yang Berhak Mengajukan PKPU dan Pailit

Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar menjelaskan bahwa PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitor maupun kreditor dalam hal debitor atau kreditor menilai debitor tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utangutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara debitor dan kreditor agar debitor tidak perlu dipailitkan. Sementara kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM masih mendalami proses penyelidikan dan pemantauan tragedi stadion Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu. Hingga saat ini Komnas HAM telah meminta keterangan banyak pihak dan memperoleh berbagai data dan fakta. Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan penuntasan peristiwa ini tak hanya penting bagi korban dan sepak bola Indonesia, tapi juga komitmen terhadap HAM. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara. Adanya saksi mahkota dalam peradilan perkara pidana karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan. Istilah saksi mahkota  tidak ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia yaitu UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Meski begitu, istilah saksi mahkota sering ditemui pada praktik hukum acara pidana. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait