Meski Sudah Melunasi Utangnya, Perkara Arifin Panigoro Dinyatakan P-21
Utama

Meski Sudah Melunasi Utangnya, Perkara Arifin Panigoro Dinyatakan P-21

Setelah lama tak diutak-atik, Kejaksaan Agung kembali membuka file kasus Badan Pembinaan Usaha Indonesia yang melibatkan anggota DPR Arifin Panigoro. Buntut perseteruan di PDIP?

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Meski Sudah Melunasi Utangnya, Perkara Arifin Panigoro Dinyatakan P-21
Hukumonline

Assegaf mempersoalkan karena utang-utang Arifin yang menjadi dasar penyidikan kejaksaan sebenarnya sudah lunas. Pelunasan itu tertuang dalam surat BPUI No. 131/IJ/BPUI/VII/2002 tertanggal 27 Agustus 2002. Surat yang ditandatangani Ignasius Johan, Dirut BPUI, itu menyebutkan bahwa pinjaman PT Medco senilai US$97 juta telah lunas. Arifin memang tersangkut kasus pinjaman Medco ke BPUI ini.

Masalah Perdata

Argumen pelunasan utang tidak menghapus pidana ditepis oleh Mohamad Assegaf. Dia menjelaskan bahwa utang PT Medco sebenarnya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Oleh karena sifatnya perjanjian, maka utang piutang Medco masuk lingkup perdata. "Ini sangat murni perdata," ujarnya kepada hukumonline.

Di sisi lain, utang tersebut telah di-cover melalui jaminan yang lebih dari cukup. Memang, pembayaran utang tersebut sempat tertunda, lalu dibuatkan kesepakatan restrukturisasi. Namun selama dua tahun terakhir, seluruh utang sudah lunas. Dengan demikian, langkah kejaksaan ini di mata Assegaf menjadi sebuah pertanyaan besar.

Assegaf menyatakan bahwa pihaknya akan segera menulis surat ke Kejati DKI Jakarta selaku kejaksaan yang menerima limpahan perkara untuk menjelaskan banyak hal, terutama soal lunasnya utang PT Medco. Arifin sendiri kepada pers sudah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. "Saya siap," katanya.

Toh, kejaksaan sudah mengeluarkan keputusan. Arifin menjadi tersangka bersama Sudjiono Timan (Dirut BPUI), Haryo Suprobo (Dirut Bahana), dan Darmoyo Atmodjo (Dirut PT Satelite Overseas Ltd). Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan adanya penyimpangan penyaluran dana dalam skema pinjaman Bahana ke Medco. Dalam kasus ini, menurut kalkulasi kejaksaan, negara dirugikan hingga US$50 juta.

Di sela-sela pelantikan empat pejabat baru di lingkungan kejaksaan, Jum'at (31/10) pagi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi mengatakan bahwa pemeriksa Arifin akan terus dilanjutkan Kejaksaan meskipun utang-utangnya ke Badan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sudah dibayar lunas.

"Saat diperiksa (dulu) kan masih ada yang harus diselesaikan dan saat itu kan (utangnya) belum selesai," kata Jampidsus memberi alasan. Sudhono menambahkan alasan lain bahwa sesuai ketentuan pembayaran atau pelunasan utang tidak mengesampingkan tugas jaksa untuk menuntut. Pelunasan utang tidak mengesampingkan tindak pidana.

Bahkan menurut Sudhono, berkas perkara Arifin dan tersangka lain sudah rampung dan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Penjelasan yang sama disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman, pada Selasa sebelumnya. "Berkas perkaranya akan segera masuk tahap penuntutan," kata Kemas kepada wartawan.

Namun, Mohamad Assegaf, pengacara Arifin mengecam tindakan kejaksaan yang membuka kembali perkara kliennya. Sebab, pada tahun 2002, Assegaf beberapa kali mengirimkan surat kepada Jaksa Agung yang meminta penjelasan status tersangka kliennya. Kalau memang tidak cukup bukti supaya di-SP-3kan saja. Namun saat itu tidak ada tanggapan. Tiba-tiba, sekarang kasus tersebut dibuka lagi.

Tags: