Meski Tak Bulat, RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan
Utama

Meski Tak Bulat, RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan

Hanya Fraksi PKS yang belum memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RES
Suasana pembahasan RUU di ruang Baleg DPR. Foto: RES

Secara mayoritas Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah memberikan persetujuan agar Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menyetujui diboyong ke rapat paripurna. Meski tak bulat, keputusan tetap diambil dengan suara mayoritas fraksi partai yang menyetujui untuk diboyong dalam rapat paripurna terdekat.

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam sidang paripurna terdekat?” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dalam dapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/4/2022) malam.

Supratman mengatakan rampungnya pembahasan RUU PPP mengharuskan partisipasi publik menjadi hal utama dalam kerangka dapat mengkualifikasi peran serta masyarakat agar dilaksanakan lebih baik. Selain itu, pelibatan publik dalam pembahasan RUU PPP pun telah berjalan. Sebab, kata Supratman, para anggota Baleg menyambangi perguruan tinggi di berbagai pelosok nusantara untuk mendapatkan masukan dalam upaya perbaikan RUU PPP.

“Tentu tidak semua masukan bisa kita akomodir, tapi ini yang terbaik bagi kelangsungan proses pembentukan peraturan perundang-undangan kita,” ujarnya.

Baca:

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Achmad Baidowi dalam laporannya memaparkan dalam pembahasan akhir memutuskan sejumlah poin. Pertama, soal perubahan penjelasan dalam Pasal 5 huruf g yang mengatur asas keterbukaan. Kedua, perubahan Pasal 9 yang mengatur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP. Keempat, penambahan Pasal 42A yang mengatur perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima, perubahan Pasal 49 mengatur pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Keenam, perubahan Pasal 58 mengatur pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait