Mewarnai Irisan Hukum dan Kebijakan
Resensi

Mewarnai Irisan Hukum dan Kebijakan

Ada banyak referensi yang isinya membahas kaitan antara hukum dan kebijakan. Ini salah satu buku terbaru yang terbit.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Pada hakikatnya hukum adalah instrumen kebijakan publik (hal. 59) untuk mencapai tujuan kebijakan yang dibuat. Tujuannya bisa beragam. Pertama, mendistribusikan sumber daya secara nasional, misalnya kebijakan redistribusi lahan, atau operasi pasar kebutuhan pokok. Kedua, kebijakan bertujuan mengatur (regulasi), liberalisasi, atau deregulasi. Kebijakan one single submission adalah kebijakan yang bertujuan mengatur pelayanan administrasi hukum dalam dunia bisnis. Ketiga, kebijakan publik bertujuan mengatur dinamika dan menjaga stabilitas. Keempat, kebijakan bertujuan untuk memperkuat pasar dan negara. Pembaca dapat menggunakan konsep ini secara krisis pada kasus minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, serta bagaimana negara diharuskan hadir dalam situasi ini.

Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya secara umum. Hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan yang mendorong, mendinamisasi, dan merekayasa kehidupan berbangsa dan bernegara menuju arah yang lebih baik. Pembuatan kebijakan, demikian pula halnya penegakan hukum, adalah sebuah proses yang masing-masing tahapan harus dilalui oleh aktor-aktor yang terlibat.

Materi buku berisi enam bab ini memang lebih banyak menyinggung konsep-konsep teoritis dan mengutip pandangan para sarjana. Karya ini akan terasa lebih bernas jika menyajikan kepada para pembaca contoh-contoh kebijakan di lapangan, terutama yang banyak diperdebatkan dari sisi hukum. Terlepas dari itu, buku karya Farid Wajdi dan Andryan ini telah memperkaya literatur Indonesia mengenai hukum dan kebijakan publik. Tampilan dan kedalaman analisis adalah ruang diskrsus yang selalu terbuka bagi siapapun.

Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait