Mewaspadai Risiko Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat
Utama

Mewaspadai Risiko Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat

Pelaku korupsi tetap berupaya mencari celah meski terdapat perubahan bentuk bansos tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Kemudian, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa akan dilakukan percepatan penyaluran melalui redesign kebijakan BLT Desa. Alokasi anggaran tahun 2021 untuk program ini adalah Rp28,8 triliun untuk 8 juta KPM, sedangkan yang terealisasi hingga kuartal II baru Rp4,99 triliun untuk 5 juta KPM. “Ini bisa diakselerasi juga pada bulan Juli,” ujar Menkeu.

Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga akan dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini yang membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp10 triliun. Sebelumnya, hingga kuartal II telah terealisasi anggaran sebanyak Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta. “Kartu Prakerja untuk penyerapan batch yang kedua bisa dilaksanakan pada bulan Juli,” ujar Menkeu.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan Bantuan Kuota Internet bagi 27,67 juta untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik (guru dan dosen). Selain program bantuan sosial, di dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, tambahan anggaran juga diperlukan untuk program perlindungan lainnya.

Pertama, adalah untuk perpanjangan Diskon Listrik. “Diskon listrik kepada 32,6 juta pelanggan ini akan diperpanjang yang tadinya enam bulan menjadi sembilan bulan, berarti ini sampai dengan September. Untuk itu, akan diperlukan tambahan alokasi Rp1,91 triliun,” ujar Menkeu.

Kedua, Bantuan Rekening Minimum, Biaya Beban/Abonemen Listrik dari yang semula enam bulan juga akan diperpanjang hingga bulan September sehingga akan membutuhkan tambahan Rp420 milyar.

Ketiga, Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta penerima baru. “Kita juga akan membayarkan untuk BPUM [untuk] 3 juta penerima baru. Ini akan dilakukan antara Juli-September. Alokasinya totalnya adalah Rp3,6 triliun,” papar Sri Mulyani.

Terakhir, Insentif Usaha yang diberikan untuk mendukung pelaku usaha, mendorong konsumsi masyarakat, hingga meningkatkan daya beli pegawai/karyawan.

“Insentif usaha untuk berbagai kelompok usaha di dalam membantu untuk memulihkan kondisi perusahaan maupun meningkatkan konsumsi masyarakat, seperti pembebasan PPnBM dan juga untuk insentif bagi pembayaran pajak karyawan yang ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam keterangan pers Setkab.

Tags:

Berita Terkait