Mewujudkan ‘Teknologi untuk Keadilan’ Melalui SIMSI 2.0
Keterbukaan Informasi:

Mewujudkan ‘Teknologi untuk Keadilan’ Melalui SIMSI 2.0

Komisi Informasi Pusat meluncurkan sistem informasi manajemen penanganan perkara sengketa. Banyak tantangan yang akan dihadapi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Launching aplikasi SIMSI 2.0 oleh Komisi Informasi Pusat, dihadiri antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial HM Syarifuddin, Direktur Eksekutif IPC Ahmad Hanafi, dan Ketua KIP Gede Narayana, di Jakarta (Kamis, 2/5). Foto: MYS
Launching aplikasi SIMSI 2.0 oleh Komisi Informasi Pusat, dihadiri antara lain Wakil Ketua MA Bidang Yudisial HM Syarifuddin, Direktur Eksekutif IPC Ahmad Hanafi, dan Ketua KIP Gede Narayana, di Jakarta (Kamis, 2/5). Foto: MYS

Belum lama duduk di kursi yang disediakan, Gede Narayana diminta memberikan sambutan. Setelah menyampaikan pidato beberapa menit, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) itu langsung membuka acara di salah salah satu hotel di Jakarta, Kamis siang (2/5). Ia berharap acara itu menjadi momentum penting bagi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi ke depan.

Hari itu, Komisi Informasi Pusat meluncurkan SIMSI 2.0, suatu aplikasi berbasis web sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik secara elektronik. Menurut Gede, Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi ini merupakan upaya perbaikan pada sistem terdahulu, dan dikembangkan dalam beberapa bulan terakhir. Komisi Informasi mengembangkan sistem informasi ini bekerjasama antara lain dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC).

“SIMSI ini titik krusial bagi Komisi Informasi untuk meningkatkan layanan penyelesaian sengketa informasi publik,” kata Ahmad Hanafi, Direktur IPC.

Pernyataan senada disampaikan Asisten Menteri Komunikasi dan Informatika, Gun Gun Siswadi. Sistem informasi ini, bagaimanapun, diharapkan mendekatkan Komisi Informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, akses masyarakat untuk mendaftarkan permohonan dan mengetahui perkembangan penanganan perkara sengketa informasi publik sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SIMSI 2.0 yang dikembangkan Komisi Informasi diharapkan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Kedua, memudahkan mengunduh risalah persidangan dan putusan. Ketiga, mengetahui ragam klaisifkasi putusan berdasarkan tahapan, daerah, dan materi sengketa. Keempat, melacak tahapan penanganan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

(Baca juga: Yuk! Pahami Aturan Terbaru tentang Sengketa Informasi Pemilu).

Sistem seperti ini sebenarnya sudah lama dikembangkan di lingkungan peradilan. Mahkamah Agung bahkan sudah melangkah lebih jauh untuk memudahkan para pencari keadilan mengakses layanan pengadilan. Itulah sebabnya pemanfaatan sistem semacam ini disebut sebagai ‘teknologi untuk keadilan’, merujuk pada judul buku Dory Reiling: “Technology for Justice, How Information Technology Can Support Judicial Reform”.

Pandangan Dory Reiling pula yang disinggung Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, HM Syarifuddin, saat memberikan pidato kunci dalam peluncuran SIMSI 2.0 tersebut. Dory, ahli reformasi peradilan di Bank Dunia, mengatakan ada tiga persoalan utama yang dihadapi lembaga peradilan di dunia yakni lambatnya penanganan perkara (delay), sulitnya akses masyarakat (access), dan integritas aparatus pengadilan (judicial integrity). “Ketiga persoalan peradilan yang diungkap Reiling tersebut, juga menjadi persoalan yang dialami oleh Mahkamah Agung belasan tahun yang lalu,” kata Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait