Di dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022 dengan program yang disebut Analog Switch Off (ASO).
Peralihan ini diharapkan pemerintah agar masyarakat memiliki pengalaman dalam menikmati konten siaran televisi yang lebih baik bagi penonton. Pemerintah turut menyatakan bahwa televisi digital membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar yang lebih jernih dan canggih.
Pemerintah telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini merupakan pelaksanaan dari Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agara pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.
Baca Juga:
- Ini yang Diharapkan dalam Perppu Cipta Kerja di Sektor Komunikasi dan Informatika
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
- Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu
Namun, untuk sektor telekomunikasi tidak ada perubahan substansi dalam Perppu Cipta Kerja, tetapi hanya ada beberapa perbaikan teknis penulisan.
“Materi muatan Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, namun terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, jaminan produk halal, harmonisasi dan sinkronisasi harmonisasi perpajakan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan,” kata Geryantika Kurnia selaku Direktur Penyiaran Direktorat Penyiaran Kemenkominfo, Selasa (17/1) secara daring.
Kemudian mengenai perbaikan teknis, Geryantika menyatakan terdapat beberapa perbaikan terhadap penulisan dan ketentuan mengenai Analog Switch Off yang sebelumnya terdapat di dalam UU Cipta Kerja.