Minim Literasi, Konsumen Diminta Cerdas Saat Konsumsi Makanan dan Minuman
Terbaru

Minim Literasi, Konsumen Diminta Cerdas Saat Konsumsi Makanan dan Minuman

Demi kepentingan perlindungan konsumen dan atas surat permohonan BPOM, Kominfo mencabut artikel “disinformasi” terkait bahaya kandungan BPA dalam galon isi ulang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Minim Literasi, Konsumen Diminta Cerdas Saat Konsumsi Makanan dan Minuman
Hukumonline

Plastik merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan untuk mengemas berbagai produk makanan dan minuman. Bahkan hampir seluruh makanan dan minuman dengan berbagai merek yang beredar di Indonesia dikemas dengan bahan plastik, termasuk peralatan rumah tangga mulai dari piring, gelas, sendok, garpu, dan sebagainya.

Bahaya penggunaan plastik ini menjadi bahan perhatian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama untuk galon guna ulang yang saat ini banyak beredar di masyarakat. BPOM melakukan revisi terhadap Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.

Terkait galon guna ulang, Koordinator Harian YLKI Tubagus Haryo menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mencantumkan BPA Free. Namun biasanya terdapat kode-kode khusus yang menjelaskan tingkat keamanan wadah atau pembungkus makanan. Salah satu contohnya adalah wadah makanan yang aman akan mencantumkan simbol sendok dan garpu untuk menyatakan Food Grade.

Baca Juga:

Namun mengigat minimnya literasi konsumen terhadap produk-produk yang di konsumsi, diperlukan pendidikan untuk konsumen. Seperti tentang pengetahuan masyarakat akan potensi paparan BPA.

“Pendidikan konsumen jadi kewajiban kita semua temasuk kewajiban pelaku usaha juga. Dan tentang pengetahun masyarakat terhadap potensi paparan BPA dalam kemasan termasuk isu yang  dan baru beberaaa persen saja yang tahu,” kata Tubagus kepada Hukumonline, Kamis (21/7).

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kemasan yang digunakan untuk membungkus makanan dan minuman aman untuk dikonsumsi. Sementara pelaku usaha wajib menyediakan kemanasan yang aman untuk konsumen sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tags:

Berita Terkait