Minim Literasi, Konsumen Diminta Cerdas Saat Konsumsi Makanan dan Minuman
Terbaru

Minim Literasi, Konsumen Diminta Cerdas Saat Konsumsi Makanan dan Minuman

Demi kepentingan perlindungan konsumen dan atas surat permohonan BPOM, Kominfo mencabut artikel “disinformasi” terkait bahaya kandungan BPA dalam galon isi ulang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dengan kemajuan teknologi saat ini, konsumen pun dituntut untuk aware terhadap diri sendiri dan cerdas dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Tubagus menyampaikan sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman dengan kemasan, konsumen harus melakukan mapping dan screening terhadap produk yang akan di konsumsi. Mulai dari tipe kemasan, label makanan, bahan-bahan yang terkandung dalam makanan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih makanan yang lebih sehat dan aman.

“Apalagi makanan terlalu asin dan terlalu manis apakah itu sudah sesuai kebutuhan, apakah ada altrenatif lain dari produk yang sama, mana yang lebh sehat dan aman. Jangan lihat makanan dari harga,  tapi cari makanan dan minuman mana yang lebih sehat,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting adalah konsumen harus memperhatikan simbol-simbol khusus yang terdapat pada kemasan. Kemasan yang aman, lanjutnya, biasanya terdapat simbol sendok dan garpu untuk ruang lingkup makanan yang food grade.

Untuk diketahui sejak 3 Januari 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di situs webnya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai “disinformasi”. Namun belakangan Kominfo mencabut label “disinformasi” terhadap berita terkait bahaya kandungan zat kimia BPA pada plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK).

Dilansir dari website resmi Kominfo tertanggal 8 Juni 2022, dinyatakan bahwa “Saat ini kami cabut label disinformasi tersebut berdasarkan surat permohonan dan penjelasan terbaru dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika melalui surat Nomor BPD.04.01.63.631.06.22.246 tanggal 8 Juni 2022 perihal Penjelasan Disinformasi Kandungan Zat BPA pada Galon isi Ulang Berbahaya dan Permohonan Penurunan Konten.”

Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Lalu ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Tags:

Berita Terkait