Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordiinasi Bersama Bareskrim Polri
Terbaru

Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordiinasi Bersama Bareskrim Polri

Sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hak kekayaan intelektual
Ilustrasi hak kekayaan intelektual

Angka pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia cukup besar. Terhitung sejak 2015–2021, terdapat penanganan 1.184 perkara pelanggaran HAKI dengan 958 perkara diantaranya ditangani Polri. Sebanyak 658 perkara diantaranya terkait dengan merek; 243 kasus hak cipta; 27 kasus desain industry; 8 kasus rahasia dagang; 2 kasus tata letak sirkuit terpadu; dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman.

Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara Kekayaan Intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS DJKI) mengundang Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di ruang Ruang Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) DJKI pada Jumat, (12/8/2022) kemarin.

“Pertemuan ini diadakan untuk menjalin koordinasi yang lebih kuat antara DJKI dengan Bareskrim. Rencananya koordinasi ini akan dilakukan paling tidak satu kali dalam seminggu,’ ujar Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS DJKI, Budi Hadisetyono.

Baca Juga:

Sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri. Selain itu, dengan adanya surat edaran tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan kesetaraan dengan lembaga penyidik dan kriteria kualitatif, PPNS DJKI ingin memahami setiap detail penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Bayu Nusantara meminta kepada pihak DJKI untuk memilih prioritas kasus yang akan dibahas dan rincian jadwal pada setiap pertemuan demi efektivitas dan efisiensi waktu penyelesaian berkas. “Karena kami juga perlu memperhitungkan sumber daya manusia yang akan menangani setiap perkara agar dapat lebih cepat dalam penyelesaian setiap berkasnya,” jelas Bayu.

Usai pertemuan ini, DJKI akan melakukan rapat internal terhadap kasus yang sedang ditangani agar konsultasi dan pendampingan beberapa kasus terkendala ini dapat segera menemukan titik terang.

Sebagai tambahan informasi, Rokorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan operasional termasuk pembinaan atau bimbingan teknis penyidikan dan administrasi penyidikan oleh PPNS.

Sebelumnya, DJKI mengungkapkan beberapa contoh kasus pelanggaran hak cipta di internet yang mudah ditemui, antara lain: kasus pelanggaran hak cipta buku berupa buku bajakan; kasus pelanggaran hak cipta teknologi informasi berupa software retasan; kasus pelanggaran hak cipta logo berupa penjiplakan logo; dan kasus pelanggaran hak cipta akan karya sinematografi berupa cuplikan atau film bajakan.

Tahun lalu, ada beberapa kasus pelanggaran hak cipta 2020 yang sempat menyita perhatian publik. Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia dan penyelesaiannya adalah kasus penayangan konten televisi berbayar secara ilegal di sejumlah televisi kabel dan beberapa situs pribadi. Kasus ini terjadi di banyak wilayah dan telah ditangani oleh DJKI.

Salah satu terdakwa di Jawa Barat, bahkan telah dijerat secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.421/PID.SUS/2020/PN BDG. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 118 ayat (2) UU Hak Cipta dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp750 juta. Kerugian yang dialami PT Global Media Visual (Mola TV) selaku pemilik hak ekonomi tunggal yang dirugikan ditaksir sekitar Rp30.896.000.000 (tiga puluh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Di tahun ini, kasus pelanggaran hak cipta 2021 yang cukup menyita perhatian publik adalah polemik Warkopi dan Warkop DKI. Menurut DJKI, kemiripan Warkopi sejatinya bukanlah pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi milik Warkop DKI. Sebab, Warkop DKI telah memiliki hak cipta atas film-film komedi yang dipertunjukkannya.

Tags:

Berita Terkait