Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (30/3). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Era digitalisasi mengubah pola hidup masyarakat. Hampir seluruh kegiatan harian masyarakat erat hubungan dengan gadget dan internet. Perubahan pola hidup masyarakat ini biasa disebut sebagai transformasi aktivitas keseharian, yang bukan hanya di sektor komersil seperti perdagangan, namun hampir menyentuh seluruh kegiatan manusia termasuk kesehatan dan pendidikan. Namun di era serba digital, keamanan siber di Indonesia masih rentan terhadap serangan cybercrime.
Baca Juga:
- Mengurai Akar Permasalahan Sengketa dan Konflik Pertanahan
- Korupsi Ancaman Nyata Kedaulatan Negara
- Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) kembali menggelar sosialisasi bagi para anggotanya mengenai aturan baru pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan tercatat.Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021).
Kebijakan pengenaan pajak harta kekayaan telah diterapkan di berbagai negara-negara di Eropa. Kebijakan ini didukung oleh kesadaran perorangan yang tinggi mengenai kesenjangan pendapatan dan kekayaan yang tinggi serta tren penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, ditambah dengan tingginya nilai kekayaan bersih orang pribadi.
Pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada Presidensi Indonesia tahun ini melakukan pembahasan terhadap empat isu priotitas. Salah satunya adalah partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi menyatakan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tidak kalah penting dengan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sesuai konstitusi UUD 1945, pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di bawah Mahkamah Agung dikenal empat lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Sebenarnya, jauh sebelum Indonesia merdeka, ketika masih dikuasai Belanda, dikenal pula beberapa jenis pengadilan. Apa saja jenis-jenis pengadilan tersebut, simak artikel ini.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!