Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres
Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres Yusril yakin permohonannya tidak ne bis in idem.

Minta Pemilu Serentak, Yusril Gugat UU Pilpres

Yusril yakin permohonannya tidak ne bis in idem.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Yusril juga mempertanyakan kapan partai politik itu dikatakan sebagai peserta Pemilihan Umum?Sebab, berdasarkan UU Pemilu Legislatif dan UU Parpol, Parpol dinyatakan sebagai peserta Pemilu setelah ada penetapan KPUsebagai peserta Pemilu hingga penyelenggaraan Pemilu selesai.

Terlebih, Pasal 9 UU Pilpres Parpol menyebutkan yang berhak mengusung pasangan capres adalah parpol yang mendapatkan 25 persen suara nasional dan 20 persen kursi di DPR atau parliamentary threshold (ketentuan ambang batas parlemen). “Saya sebenarnya tak mempermasalahkan ketentuan ambang batas parlemen. Jadi, inibertentangan sebenarnyadengan UUD 1945 karena Pemilunya sudah selesai,” katanya.

Menurut dia Pasal 6Aayat (2) UUD 1945 tak bisa ditafsirkan lainkecualiparpol yang mengusulkan capres berstatus sebagai peserta Pemilu.Sebab, faktanya kalau sepanjang masih ada aturan ambang batas parlemen dimungkinkan parpol peserta Pemilu Legislatif tak berstatus lagi sebagai peserta Pemilu. “Jadi, parliament threshold bertentangan UUD 1945 karena dimungkinkan ada parpol mantan peserta Pemilu,” tegasnya.  

“Ini argumentasi baru, mudah-mudahan MK memberi tafsir apakah sesungguhnyamaksuddalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945 dikaitkan dengan sistem republik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 7C UUD 1945,” pintanya.

Yusril menekankan apabilapermohonan UU PilpresinidikabulkanMK, tidak akan membuat jadwal Pemilu 2014 menjadi berantakan. KPU hanya perlu mengundurkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD, dan DPD agar dilakukan serentak dengan Pilpres. “Pemilu dijadwalkan bulan April dan Pilpres dilaksanakan bulan Juli,keduanyadiundurkan ke bulan Juli secara serentak,walaupun surat suara sudah dicetak tidak ada masalah.”

Tags: