Minta Penyiksaan dalam Penyidikan Distop, LSM Gugat Kapolri
Berita

Minta Penyiksaan dalam Penyidikan Distop, LSM Gugat Kapolri

Penggugat berharap polisi mematuhi rekomendasi-rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB.

Oleh:
Nov/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Polisi Bilang, Biar Saja

Sah-sah saja TAJAP berharap banyak. Sebaliknya, polisi terkesan santai menghadapi gugatan yang mengacu pada riset tersebut. Abu Bakar Nataprawira, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan biarkan saja TAJAP menggugat. Riset kan bisa-bisanya mereka saja, ujarnya.

 

Lagipula, kata Abu Bakar, Polri sudah mengupayakan perrbaikan dengan adanya pengawas penyidik sesuai SK Kabareskrim yang sudah mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Kalau masih ada penyidik yang nakal, akan berhadapan dengan pengawas penyidik. CCTV juga sudah dipasang di ruang pemeriksaan. Walau tidak semua, hanya di wilayah perkotaan seperti Jakarta saja, ujar Abu Bakar.

 

Selain pengawas penyidik, menurut Abu Bakar sudah tidak zaman menggunakan pendekatan kekerasan karena alat bukti pengakuan tersangka, bukan prioritas. Tingkatannya paling bawah. Jadi, untuk apa kita terlalu mengejar pengakuan tersangka?.

 

Kuasa hukum Kapolri memang belum memberikan tanggapan tertulis ke pengadilan atas gugatan itu. Pada persidangan kedua, dua kuasa hukum Kapolri –Bambang dan Syahrul—sempat hadir di persidangan. Namun karena kuasa hukum Presiden serta Menteri Hukum dan HAM belum hadir, persidangan dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang.

 

Tags: