Minyak Subsidi Langka di Pasaran, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pihak yang 'Bermain'
Utama

Minyak Subsidi Langka di Pasaran, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pihak yang 'Bermain'

Sejauh ini tidak ada kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran, melainkan hanya terjadi kelangkaan pada minyak goreng subsidi merek MinyaKita.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat. Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Untuk diketahui HET minyak goreng Minyakita dan curah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Beleid tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng curah serta keterjangkauan harga minyak goreng curah di tingkat konsumen.

Dengan adanya regulasi tersebut, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menilai seharusnya masyarakat mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau. Di sisi lain, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebelum melakukan ekspor CPO ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendag No 33 Tahun 22 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

“Kami menilai seharusnya harga minyak terjangkau dengan HET dan tidak terjadi kelangkaan. Bisnis utama dari CPO keuntungan paling besar adalah ekspor ke luar negeri. Tapi sebelum ekspor pelaku usaha harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng curah atau Minyakita yang terlalu tinggi,” kata Mulyawan dalam Forum Jurnalis KPPU.

Tags:

Berita Terkait