Misteri Orang Dekat Nurhadi: Disembunyikan dan Tak Lagi Berkantor di MA
Berita

Misteri Orang Dekat Nurhadi: Disembunyikan dan Tak Lagi Berkantor di MA

KPK kaji penerapan Pasal 21 UU Tipikor.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: RES
Keberadaan Royani, pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus orang dekat Sekretaris MA Nurhadi masih misteri. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Royani diduga disembunyikan agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, kesaksian Royani cukup penting bagi penyidik.

"Dia memang diduga punya peran penting, punya keterangan dan juga bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini. (Mengungkap keterlibatan Nurhadi?) Ya, termasuk itu. Pintu masuk sebenarnya bisa dari saksi mana saja, tapi dia memang punya keterangan penting yang harus dimintai oleh penyidik," katanya, Senin (16/5).

Yuyuk menjelaskan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Royani. Pria yang akrab disapa Roy ini diagendakan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Doddy Aryanto Supeno pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Ketika ditanyakan, apakah ada campur tangan Nurhadi dalam kedakhadiran Royani memenuhi panggilan penyidik, Yuyuk menjawab, "Diduga seperti itu". Oleh karena itu, penyidik tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan Royani, termasuk mengupayakan penjemputan paksa, serta melakukan pengecekan ke MA dan kediamannya.

Berdasarkan hasil pengecekan KPK, Royani sudah sejak beberapa hari lalu tidak lagi berkantor di MA. Walau begitu, menurut Yuyuk, penyidik meyakini Royani masih berada di dalam negeri. Penyidik telah mengirimkan surat permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Royani per 4 Mei 2016 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Atas upaya penyembunyian Royani, KPK sedang mengkaji penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini pernah diterapkan terhadap Cahyadi Kwee Kumala (bos Sentul City) karena menghalang-halangi atau merintangi penyidikan FX Yohan Yap, antara lain dengan mengarahkan saksi dan memindahkan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Sebenarnya, siapa Royani ini, sehingga keterangannya begitu penting bagi penyidk? Yuyuk mengaku belum mengetahui apakah Royani merupakan sopir atau ajudan Nurhadi. "Yang jelas orang dekatnya Nurhadi. Mengenai peran, dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik," ujarnya.

Bukti-bukti dimaksud adalah bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April 2016 usai serah terima uang Rp50 juta.

KPK menganggap penangkapan Edy dan Doddy merupakan pembuka untuk kasus yang lebih besar. Pasca penangkapan Edy, KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi. KPK menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar yang terdiri dari AS$37.603, Sing$85.800, ¥170.00, Saudi Arabia Riyal (SAR)7.501, Euro 1.335, dan Rp354,3 juta.

Meski masih mendalami asal muasal uang yang ditemukan di rumah Nurhadi, KPK mulai mencium dugaan keterlibatan Nurhadi. Bahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa waktu lalu, menyatakan KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi. Selain karena penemuan uang, juga karena adanya keterangan sejumlah saksi.

Keterkaitan Nurhadi dalam kasus Edy diduga pula karena adanya komunikasi telepon dengan Edy. Dalam komunikasi tersebut, orang yang diduga sebagai Nurhadi meminta Edy untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) perkara pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk (anak usaha Lippo Group).

Berkas pemohonan PK itu diketahui masuk ke MA pada 11 April 2016. Berkas permohonan PK itu diduga merupakan salah satu perkara yang "diurus" Edy, selain perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Edy pun mengaku menerima uang dari Doddy untuk mempercepat pengiriman berkas ke MA.  

Pemberian uang Rp50 juta itu diduga bukan yang pertama kali. Pemberian pertama, yaitu sebesar Rp100 juta diduga dilakukan pada Desember 2015. Sementara, pemberian yang dijanjikan kepada Edy adalah sebanyak Rp500 juta, belum terpenuhi semuanya. Doddy sendiri merupakan mantan Direktur anak usaha Lippo, PT Dunia Kreasi Keluarga.

Setelah penangkapan Edy, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Edy di PN Jakarta Pusat, kantor PT Paramount Enterprise International, serta rumah dan ruang kerja Nurhadi di MA. Selain penggeledahan, KPK juga telah mencegah Nurhadi dan Chairperson PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro untuk berpergian ke luar negeri.

Di lain pihak, Juru Bicara MA Suhadi sempat meminta KPK untuk memperjelas status uang yang ditermukan di rumah Nurhadi. “Apa uang itu hasil bisnis usaha, hasil kerja (gaji), hasil warisan, atau hasil kejahatan (suap). Kita belum tahu statusnya. Ini kewajiban penyidik KPK untuk mengungkap, kita serahkan semuanya ke KPK,” terangnya.

“Toh, kalaupun kita menyimpan uang triliunan di rumah sendiri juga tidak ada larangan kan? Yang terpenting harus dibuktikan hubungan antara barang bukti yang ditemukan atau disita dengan tuduhan kejahatan itu. Ini yang kita tunggu dari KPK,” pinta Hakim Agung Kamar Pidana ini, Kamis (28/4).
Tags:

Berita Terkait