Terhitung 27 Juni 2022 pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah mengklaim hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.
Tak hanya itu, mulai 1 Juli 2022, pembelian bahan bakar minyak bersubsidi seperti Pertalite diharuskan menggunakan aplikasi MyPertamina di mana dalam aplikasi tersebut diharuskan mengisi data diri. Aplikasi MyPertamina ini nantinya akan memuat daftar atau kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dan solar.
Menurut Pertamina, penerapan aplikasi MyPertamina ini merupakan salah salah satu upaya pemerintah memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat. “Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution sebagaimana dikutip dari laman MyPertamina.
Kebijakan ini pun menuai reaksi dari sejumlah pihak, sebab dalam pembelian minyak goreng khususnya aplikasi PeduliLindungi maupun memberikan NIK cukup rentan disalahgunakan oleh para pihak. Sebab dalam aplikasi tersebut tertera dengan jelas data diri seperti nama, NIK, dan lain sebagainya. Apalagi untuk pembelian minyak goreng, data diri tersebut diberikan kepada pihak swasta.