MK: Alokasi APBN untuk Lumpur Lapindo Konstitusional
Utama

MK: Alokasi APBN untuk Lumpur Lapindo Konstitusional

Alokasi APBN diuji bukan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
MK menyatakan aturan tentang alokasi APBN untuk lumpur lapindo konstitusional. Foto: Sgp
MK menyatakan aturan tentang alokasi APBN untuk lumpur lapindo konstitusional. Foto: Sgp

MK menolak permohonan uji materi Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 dan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengatur alokasi dana penanggulangan lumpur Lapindo Sidoarjo sebagai ganti rugi tanah dan bangunan di luar area  terdampak.

“Permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Moh Mahfud MD membacakan amar putusannya di Gedung MK, Kamis (13/12).

Dalam pertimbangan dijelaskan Pasal 18 dan UU APBN-P dan Pasal 19 UU APBN 2012 intinya mengenai dana APBN untuk pos anggaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membayar ganti rugi yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT).

“Wilayah yang berada di dalam PAT merupakan tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc sebagai pemegang Kontrak Production Sharing (KPS) Blok Brantas untuk membayar ganti kerugian atas pembelian atas tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak semburan dan luapan lumpur,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Adanya pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dan negara terkait penanggulangan dampak bencana semburan lumpur dituangkan dalam kesepakatan PAT. Kesepakatan PAT, antara PT Lapindo dan pemerintah daerah - yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2007 - dibuat untuk memberikan kepastian tanggung jawab atas wilayah yang terkena dampak langsung semburan dan luapan lumpur.

Hal itu dilakukan lantaran semburan dan luapan lumpur di Sidoarjo ini ternyata tidak hanya berdampak terhadap wilayah yang berada di dalam PAT. Namun, telah berdampak luas terhadap sendi- sendi kehidupan masyarakat yang berada di luar PAT. Karena itu, diperlukan kebijakan negara untuk menanggulangi semburan lumpur dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di luar PAT.

“Untuk memberi kepastian tanggung jawab pemerintah dan perusahaan terhadap masyarakat, maka anggaran penanggulangan Lumpur Lapindo di luar PAT dituangkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 itu,” kata Alim.   

Tags: