MK: Peradi Wadah Tunggal Melekat 8 Kewenangan
Berita

MK: Peradi Wadah Tunggal Melekat 8 Kewenangan

“Sehubungan dengan kewenangan penyumpahan menjadi Advokat, di masa mendatang organisasi-organisasi advokat selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Sebab, Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat delapan kewenangannya termasuk kewenangan pengangkatan advokat.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lain yang telah ada hingga saat ini, bagi Mahkamah hal tersebut tidak dapat dilarang. Sebab, konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945.

 

“Namun organisasi-organisasi advokat lain itu tidak mempunyai kewenangan menjalankan delapan jenis kewenangan yang telah secara tegas dipertimbangkan sebagai pendirian Mahkamah dalam putusannya yang berkaitan organisasi advokat yang juga termuat dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

 

Sehubungan dengan kewenangan penyumpahan menjadi Advokat, di masa mendatang organisasi-organisasi advokat selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi. Sebab, Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang di dalamnya melekat delapan kewenangannya termasuk kewenangan pengangkatan advokat.

 

Penegasan Mahkamah terhadap organisasi advokat melalui pertimbangan pada beberapa putusan terdahulu tersebut tidak dapat dilepaskan dari keinginan yang kuat untuk membangun marwah advokat sebagai profesi mulia, yang dapat diwujudkan dengan memberikan penguatan integritas, kompetensi, dan profesionalitas, khususnya bagi yang menggunakan jasa profesi advokat.

 

Berkaitan dengan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana yang dimaksudkan UU Advokat yang diujikan dalam perkara ini, Mahkamah menganggap permasalahan ini telah selesai. Karena itu, sepanjang berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas organisasi advokat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Advokat, maka hal tersebut sudah tidak relevan lagi dipersoalkan.

 

Dengan demikian, permasalahan organisasi advokat yang secara faktual saat ini masih ada, hal tersebut telah berkenaan dengan kasus-kasus konkrit dan bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. “Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak relevan dengan pokok permohonan dan tidak beralasan menurut hukum.”

Tags:

Berita Terkait