MK: Persetujuan MKN Bukan untuk Persulit Pemeriksaan Notaris
Utama

MK: Persetujuan MKN Bukan untuk Persulit Pemeriksaan Notaris

Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin mengutip bunyi Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 terkait pengujian norma yang sama.

Menurut Mahkamah, apabila permohonan Pemohon dikabulkan dengan membatalkan keseluruhan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, hal ini dapat menciptakan persoalan tidak adanya peran MKN dalam melakukan pembinaan notaris, khususnya dalam mengawal kewajiban notaris yang diantaranya merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya. (Baca Juga: Ikatan Notaris Bakal Jadi Pihak Terkait di Uji Konstitusionalitas MKN)

Meskipun dasar dan alasan pengujian yang digunakan berbeda, sehingga permohonan ini dapat diajukan, namun karena masalah konstitusionalitas yang dimohonkan sama yaitu mengenai persetujuan MKN untuk mengambil foto copy minuta akta atau surat-surat terkait dan pemanggilan notaris dalam kaitan pemeriksaan akta, maka pertimbangan Mahkamah dalam pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris dalam Putusan MK No. 22/PUU-XVII/2019 dimaksud mutatis mutandis berlaku pula terhadap permohonan ini.

Sebelumnya, para pemohon mendalilkan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014, MKN memiliki kewenangan mutlak dan final untuk menyetujui atau tidak menyetujui pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan perkara. Aturan ini dinilai menghambat proses penanganan perkara. Bahkan, ketika penyidik, penuntut umum, atau hakim yang ditolak MKN ketika memanggil notaris, tidak dapat melakukan upaya hukum.  

Menurutnya, frasa tersebut bertentangan dengan sejumlah asas/prinsip hukum, seperti equality before the law yang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; asas equality of arms (persamaan kedudukan); nondiskriminasi yang  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; dominus litis (penguasa perkara) yang melekat pada jaksa; peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.  

Para Pemohon meminta Majelis MK menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” bertentangan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Karena itu, Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris harus dibaca: Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris’,” demikian bunyi petitum permohonan ini.

Tags:

Berita Terkait