MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK
Utama

MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK

Hakim konstitusi diminta tetap semangat untuk menjaga kualitas putusan.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Dia juga mengingatkan profesi advokat harus dibedakan dengan pengamat. Menurut dia pengamat boleh berbicara apapun menilai soal kondisi peradilan. Namun, jika advokat mengungkap jeleknya hakim/para hakim MK akan menjadi masalah. Sebab, dia berperkara terhadap para hakim yang tidak dipercayainya.

“Dia berperkara di MK, tetapi menganggap para hakimnya tidak benar semua. Ini penting karena termasuk bagian dari etik, contempt of court,” kritik Hamdan.

Hamdan mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan contempt of court yang tegas. Namun, menurut standar hukum internasional, contempt of court mengandung tiga pengertian: mengabaikan perintah pengadilan, tindakan yang tidak patut di sidang pengadilan, dan publikasi yang meruntuhkan fairness pengadilan. “Ini internasional standar bagi negara-negara yang sangat menghormati peradilannya,” lanjutnya.

Mantan anggota DPR itu mengajak para advokat yang biasa berpraktik di MK untuk urun rembug mengambil langkah-langkah memperbaiki dan mengembalikan citra dan wibawa MK. “Tentu harapan kita semua, MK bisa kembali seperti dulu.”  

Berdampak kualitas putusan
Salah seorang advokat yang hadir dalam pertemuan, Ari Yusuf Amir, membenarkan ada kebanggaan tersendiri berperkara di MK jika dibandingkan dengan peradilan lain. Dia menilai sistem peradilan tidak membuat para advokat menjadi lebih pintar, tetapi justru pengacara semakin lama semakin bodoh. “Di MK ada harapan itu (menjadi lebih pintar). Sebab, setiap persidangan MK, siapa yang bekerja dan berpikir, dia akan menang, ini kebanggaan,” kata Ari.

Baginya, tertangkapnya Akil oleh KPK tidak membuat MK menjadi wibawa MK hilang. Justru, hilangnya wibawa MK itu saat Akil ditangkap para hakim konstitusi kehilangan semangat. “Wajar, karena terpukul, tetapi tidak boleh lama-lama,” ujarnya.

Menurut dia hilangnya semangat para hakim konstitusi akan berdampak pada kualitas putusan MK. Misalnya, ada kecenderungan hakim konstitusi untuk cepat-cepat segera memutus sengketa Pemilukada. Jika MK membuat putusan tergopoh-gopoh, tunggulah kehancurannya. “Harapan kami hakim konstitusi masih punya semangat menjaga kualitas putusan. Ini harus betul-betul dijaga,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait