MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan
Utama

MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan

UU BHP menjadikan pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan dari negara.

Oleh:
Dny
Bacaan 2 Menit

 

Pemohon JR UU BHP dan Sisdiknas

 

No. Perkara

Judul Perkara

Pemohon

Putusan

21/PUU-VII/2009

Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) [Pasal 53 ayat

 Pemohon: 1. Yura Pratama Yudhistira 2. Fadiloes Bahar 3. Lodewijk F.Paat 4. Jumono 5. Zaenal Abidin 6. Yayasan Sarjana Wiyata Tamansiswa 7. Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (SaHdaR) 8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Qaryah Thayyibah" 9. Serikat Rakyat Miskin Indonesia Kuasa Pemohon: Taufik Basari, S.H, S.Hum., LL.M, dkk

dikabulkan sebagian

126/PUU-VII/2009

Pengujian UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan [Pasal 1 butir (5), Psal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 67 ayat (2), (4), dan Pasal 62 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Bab IV tentang Tata Kelola Pasal 14 s.d. Pasal 36]

Pemohon: (1) Asosiasi BPPTSI, (2) Yayasan Yarsi, (3) Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, (4) Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi'iyah, (5) Yayasan Trisakti, (6) Yayasan Pendidikan dan Pembina Univ. Pancasila, (7) Yayasan Univ. Surabaya, (8) YMIK, (9) Yayasan Univ. Prof. Dr. Moestopo, (10) YPLP-PGRI, (11) Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, (12) Yayasan Mardi Yuana, (13) MPK, dan (14) YPTK Satya Wacana Kuasa Pemohon : Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dkk

dikabulkan sebagian

14/PUU-VII/2009

 Pengujian UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) [Pasal 41 ayat (5), (7), (9), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 57 huruf b, huruf c]

Pemohon: Aminuddin Ma'ruf, Kuasa Pemohon: Saleh, S.H. Sholihudin, SHi

dikabulkan sebagian

 11/PUU-VII/2009

Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Sisdiknas dan Badan Hukum Pendidikan (BHP) [Pasal 6 ayat (2), Pasal 9, Pasal 47 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 12 ayat (2) huruf b, Pasal 46 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 56 ayat (2) dan (3) ]

Pemohon: Aep Saepudin Kristiono Iman Santoso Sandi Sahrinnurrahman Mega Yuliana Lukita BT Luki Da'i A. Shalihin Mudjiono Eruswandi Utomo Dananjaya RR. Chitra Retna S Yanti Sriyulianti Kuasa Pemohon: Emir Zullarwan Pohan, S.H, dkk

dikabulkan sebagian

136/PUU-VII/2009

Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 28 ayat (2), (3), (6), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1)]

Pemohon 1: Harry Syahrial Pemohon 2: Heru Narsono Pemohon 3: Tayasmen Kaka

dikabulkan sebagian

 

Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, pasal 53 ayat (4) pernah diajukan ke MK. MK melalui putusan Nomor 021/PUU-IV/2006 bertanggal 22 Februari 2007, menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima Karena pada saat itu UU BHP belum ada, sehingga belum terlihat akan seperti pa pengaturannya. Namun demikian, MK mengeluarkan syarat agar UU BHP sesuai dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, MK menjadikan syarat tersebut sebagai indikator dalam mengadili UU BHP.

 

Taufik melihat, syarat yang diajukan MK pada putusan sebelumnya turut menjadi penentu dicabutnya UU BHP. “UU BHP ternyata tidak mengindah\kan rambu2 yang telah ditetepkan oleh MK dalam putusan terdahulu,” terangnya.

 

Petikan  putusan Nomor 021/PUU-IV/2006 bertanggal 22 Februari 2007

 

”...agar undang-undang mengenai badan hukum pendidikan yang diperintahkan oleh Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) (sic.) UUD 1945;

 

2. Aspek filosofis yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;

 

3. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undan dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan    masyarakat dan/atau peserta didik;

 

4. Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.”

 

Payung Hukum Tidak Dicabut

Permohonan uji materil UU BHP juga disertai dengan permohonan uji materil beberapa pasal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Salah satunya adalah pasal 53 (1) yang menjadi payung hukum dari UU BHP. Walaupun menyatakan UU BHP bertentangan dengan UUD 1945, payung hukumnya tetap dinyatakan berlaku.

 

Mahkamah berpendapat, selama badan hukum pendidikan diartikan fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum, pasal 53 (1) masih sesuai dengan koridor UUD 1945. Yang jadi masalah adalah apabila  badan hukum pendidikan diartikan sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu.

 

Badan hukum pendidikan seharusnya bukan penyeragaman terhadap satu bentuk badan hukum yang ditentukan sama bagi seluruh lembaga pendidikan seperti kehendak dari UU BHP. Bentuk badan hukum dapat bermacam-macam misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya. Karena itu, penjelasan pasal 53 (1) UU Sisdiknas yang berbunyi, Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Mahkamah menilai penjelasan pasal 53 ayat (1) mempersempit arti badan hukum pendidikan dan bertentangan dengan maksud pasal 53 ayat (1) itu sendiri.

Tags: