MK Batasi Waktu Undang-Undang Bisa Diuji Formil
Utama

MK Batasi Waktu Undang-Undang Bisa Diuji Formil

Dalam putusannya, MK menyatakan pengujian formil terhadap UU bisa dilakukan bila permohonan diajukan sebelum 45 hari sejak UU itu diundangkan di Lembaran Negara.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Lalu bila ini dianggap sebagai hukum acara mengapa MK tak mengaturnya dalam Peraturan MK? Mahfud menegaskan putusan MK lebih kuat nilainya dibanding Peraturan MK. “Kalau Peraturan MK kan bisa diuji ke Mahkamah Agung,” tukasnya.

 

Pembatasan yang Aneh

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Refly Harun menilai pembatasan ini aneh dan menghalangi akses keadilan bagi masyarakat. Ia mengatakan MK hanya melihat pengujian formil dari pembentukan UU sesuai tata cara secara teknis atau tidak. Padahal, lanjutnya, pengertian pengujian formil lebih dari itu.

 

Refly mencontohkan sebuah UU yang dibuat secara teknis prosedural sudah benar tetapi dibalik pembuatan UU itu ada tindak pidana penyuapan. “UU itu juga bisa diajukan uji formil,” tuturnya. Namun, Refly mengatakan untuk membuktikan adanya suap dibalik pembuatan sebuah UU tentu memakan waktu yang cukup lama.

 

“Untuk membuktikan adanya suap sampai adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, tentu lebih dari 45 hari. Makanya, pembatasan ini bisa menjadi belenggu masyarakat yang hak konstitusionalnya dilanggar,” jelasnya.

 

Contoh yang paling nyata adalah UU Bank Indonesia. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dugaan penyuapan dalam pembuatan UU BI tersebut. “Seharusnya, bila kelak terbukti ada penyuapan, UU ini bisa diajukan uji formil. Tetapi, dengan adanya pembatasan itu, tentu tidak bisa,” tambahnya.

 

Menurut Refly, sikap MK ini dinilainya bertentangan dengan sikap MK generasi pertama. Kala itu, ada Pasal 50 UU MK yang membatasi UU yang bisa diuji materil adalah UU yang diterbitkan setelah MK terbentuk. Namun, pembatasan itu akhirnya dibatalkan MK, sehingga lembaga pengawal konstitusi itu bisa menguji seluruh UU. “Sikap MK kala ini bertentangan sekali,” pungkasnya.

Tags: