MK Bebaskan Penggunaan Lambang Negara
Berita

MK Bebaskan Penggunaan Lambang Negara

Asal demi mengekspresikan kecintaan terhadap negara (nasionalisme).

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Mahkamah menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi. Pengekangan itu dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila, mutlak menjadi milik kebudayaan bersama seluruh masyarakat.

“Apalagi jika mengingat Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di persidangan.

Dengan dihapuskannya Pasal 57 huruf d, maka secara otomatis berlakunya Pasal 69 huruf c juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Terdapat hubungan yang erat antara kedua pasal itu sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku. Maka pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 57 huruf d tersebut berlaku secara mutatis mutandis (otomatis, red) terhadap Pasal 69 huruf c,” tutur Fadlil.

Meskipun hasilnya cukup ‘positif’, sayangnya sidang pembacaan putusan ini tidak dihadiri oleh para pemohon.

Tags:

Berita Terkait