MK Cecar Soal Pemungutan Ulang di DKI
Sengketa Pilpres 2014

MK Cecar Soal Pemungutan Ulang di DKI

Jumlah DPKTb di Jakarta Pusat mencapai 4,6 persen dari pengguna hak pilih.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang PHPU lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/8). Foto: RES
Suasana sidang PHPU lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (11/8). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba mencari fakta tentang rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di DKI Jakarta kepada Ketua KPU DKI Dahlia Umar. Kubu Prabowo-Hatta menduga ada sekitar 5000-an TPS bermasalah, terutama menyangkut penggunaan DPKtb alias pemilihan dengan KTP atas dasar domisili.

“Ada berapa TPS yang dipersoalkan saksi nomor urut satu sebelum walk out rekapitulasi provinsi?” kata majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan lanjutan pemeriksaan sejumlah saksi dari KPU wilayah DKI Jakarta,  di gedung MK, Senin (11/8).“Mereka sebut secara lisan ada 5.000-an TPS, tapi secara tertulis tidak disebutkan angkanya,” jawab Dahlia.

Menurut Dahlia, keberatan di sekitar 5.000-an TPS itu tidak hanya dilakukan kubu nomor urut satu, tapi juga saksi dari nomor urut dua. “Tentang pencatatan pemilih dalam DPKTb, Bawaslu memanggil 75 KPPS dari 5.841 TPS yang dilaporkan pelapor, yang hadir hanya 39 KPPS,” kata ujar Dahlia.

Dahlia menjelaskan, DPKTb dan DPTb menggunakan KTP daerah, atau menggunakan surat pengantar dari RT. Tanggal 17 Juli 2014, kata Dahlia, KPU DKI mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk PSU di 15 TPS.Kemudian dikoreksi tanggal 18 Juli, sehingga PSU hanya dilakukan di 13 TPS.‎ Dari 13 TPS, yang sangat berubah drastis adalah jumlah pemilih yang hadir menurun. “Dari 13 TPS, pemenang sama di 11 TPS dan berubah di 2 TPS. Pasangan calon nomor urut dua menang di 11 TPS dan pasangan calon nomor urut satu menang di 2 TPS yang hasilnya berubah itu,” jelas Dahlia.

Dahlia menyebutkan Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi agar KPU DKI melakukan pencermatan di 5.700 lebih TPS. Tetapi, komisioner KPU Jakarta tidak mengerti teknis pencermatan yang dimaksud.“Di 5.700 TPS disebutkan diminta pencermatan, tetapi tidak dijelaskan metodenya seperti apa. Kemudian kami konsultasi ke KPU, karena jumlah TPS sangat banyak, dan itu kami terima satu hari sebelum rekapitulasi provinsi,” ujar Dahlia.

“Akhirnya kami instruksikan KPU Kota, apa ada keberatan DPKTb di tingkat kelurahan? Dijawab dari 267 kelurahan di DKI, 265 kelurahan lainnya tidak ada keberatan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi DKI sempat menggelar pemungutan suara ulang di Bendungan Hilir dan Karet Tengsin beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kepada KPU.

Pemilih menurun
Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat Wahyudinata mengatakan seharusnya TPS-TPS di wilayahnya mendapatkan surat suara cadangan dua persen. Namun, pada faktanya di beberapa TPS ada kelebihan surat suara satu atau dua. “Fakta ada lebih satu atau dua,” katanya.

Menurutnya, jumlah pemilih di Jakarta Pusat menurun sekitar 71 persen membuat surat suara terdapat sisa mencapai 30 persen ditambah dua persen. “Untuk  DPKTb bisa di-cover oleh kelebihan suara itu tanpa penambahan dari luar,” katanya.

Hakim Patrialis pun menanyakan kepada saksi tentang seputar pelaksanaan waktu yang diberikan pemilih DPKTb melebihi pukul 13.00.  “Menurut catatan keberatan saksi ada. Ada pelanggaran pidana pemilu di TPS 24 Tengsin. KPPS mengizinkan mencoblos setelah jam 1,” katanya.

Ditanyai apakah ada yang lain selain di TPS 24. Wahyudin mengatakan tidak tahu. “Kalau tidak tahu jujur, tidak boleh mengada-ada nanti repot,” katanya.

Terkait ketidakwajaran DPKTb yang dipersoalkan pemohon kubu Prabowo-Hatta, ia mengatakan jumlah DPKTb di Jakarta Pusat mencapai 2.637 (4,6 persen) dari pengguna hak pilih. Namun, ada yang tidak terekam. “Tidak terekam melalui Bawaslu melakukan Penghitungan Suara Ulang di 4 TPS yaitu TPS 03 Benhil, 05 Benhil, 24 Tengsin, 03 Cideng,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Wahyudinata, jumlah pemilih tetap di Jakarta Pusat mencapai 773.962 orang. Pengguna hak pilih, 573.032. Suara sah 566.435 dan tidak sah 6.597.
Tags:

Berita Terkait