MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP
Utama

MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP

Yusril minta Kejagung segera memanggil Presiden SBY.

Oleh:
Agus Sahbani/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Sebab, arti penting saksi bukan terletak pada apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri peristiwa pidana, melainkan relevansi kesaksiannya     

 

“Pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 telah memberikan pembatasan, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan atau saksi alibi karena hanya saksi fakta yang bisa diajukan sebagai saksi menguntungkan,” kata Hamdan Zoelva.

 

Pengertian saksi dalam pasal-pasal yang diuji menimbulkan pengertian multitafsir, melanggar asas lex certa (jelas) dan lex stricta (pasti) sebagai asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam hukum acara pidana.

 

Karena itu, ketentuan pemanggilan dan pemeriksaan saksi/ahli yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3), (4) KUHAP harus ditafsirkan dapat dilakukan tidak hanya saat proses persidangan, tetapi juga proses penyidikan.

 

“Menegasikan hak tersangka/terdakwa untuk mengajukan saksi/ahli yang menguntungkan dalam tahap penyidikan dan hanya memanggil saksi yang menguntungkan di proses persidangan saja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 angka (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tutur Hamdan yang pernah bernaung di Partai Bulan Bintang bersama Yusril.

 

Panggil SBY

Usai sidang, Yusril mengatakan sebenarnya inti permohonannya dikabulkan seluruhnya oleh MK. Hanya saja, terkait pemanggilan SBY dan Megawati sebagaimana permintaan Yusril dalam permohonan tidak dikabulkan karena dianggap sudah masuk ke kasus konkret dan bukan kewenangan MK memutuskan itu.

 

“Dengan putusan MK ini menyatakan definisi saksi tidak hanya orang yang ia lihat, dengar, alami sendiri, tetapi setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa,” kata Yusril kepada wartawan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: