MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP
Utama

MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP

Yusril minta Kejagung segera memanggil Presiden SBY.

Oleh:
Agus Sahbani/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, menurut Yusril, dengan keluarnya putusan ini tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak memanggil SBY. Yusril berharap SBY dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait empat peraturan pemerintah yang di antaranya mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak. Hal ini terkait tuduhan jaksa terhadap Yusril yang disangka melakukan korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP.

 

Padahal, lanjut Yusril, untuk menyatakan PNBP atau bukan itu kewenangan presiden. Dari empat peraturan pemerintah tersebut tidak satupun yang menyatakan biaya akses Sisminbakum ini masuk PNBP. “Baru tahun 2009 dinyatakan sebagai PNBP, makanya putusan MA dengan terdakwa Romli menyatakan sebelum 2009 bukan PNBP, sehingga tidak terjadi kerugian negara,” dalihnya.

 

Karena itu, SBY harus menjelaskan kepada Kejagung bahwa biaya akses Sisminbakum sebelum 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau dia (SBY) menyatakan kasus ini tidak masuk PNBP, maka perkara ini harus ditutup. Tetapi, kalau dinyatakan kasus ini masuk PNBP, siapa yang bertanggung jawab saya atau presiden?”

 

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono belum bisa berkomentar banyak. Alasannya, masih menunggu salinan putusan MK secara resmi. “Oh begitu, nanti kita akan menunggu putusannya dulu untuk dipelajari, setelah itu kita akan sampaikan,” kata Darmono.

Tags: