MK Diminta Batalkan Pasal Penghinaan Presiden-Lembaga Negara dalam KUHP Baru
Terbaru

MK Diminta Batalkan Pasal Penghinaan Presiden-Lembaga Negara dalam KUHP Baru

Majelis menganggap KUHP yang berlaku secara konkret adalah yang lama dan KUHP yang baru yang diujikan masih dalam tahap sosialisasi dan akan berlaku 3 tahun mendatang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, adanya pengaturan khusus terkait penghinaan terhadap Pemerintah tersebut sejatinya telah melanggar konstitusi dan prinsip Equality Before The Law sebagaimana termanifestasi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Adanya pengaturan khusus terkait penghinaan terhadap Pemerintah, maka secara tidak langsung hal demikian telah mencederai Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum dalam permohonannya.

Bangun argumentasi MK berwenang

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan perbedaan antara UU Sistem Peradilan Anak dengan KUHP yang saat ini diuji di MK. Arief mengatakan UU Sistem Peradilan Anak keberlakukannya ditunda. Sedangkan KUHP yang diajukan para pemohon ini masih memberlakukan UU (KUHP) yang lama. Adapun revisi atau versi terbaru dari KUHP yang diujikan pada perkara ini masih dalam tahap sosialisasi dan keberlakukannya pun ditunda selama 3 tahun mendatang.

“KUHP yang berlaku secara konkret adalah yang lama dan yang baru akan berlaku 3 tahun mendatang. Bangunkan argumentasinya bahwa MK berwenang mengadili perkara ini, sejak hari ini atau baru 3 tahun lagi baru berwenangnya,” kata Arief memberi penjelasan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar para pemohon masing-masing menyertakan kerugian konstitusional yang dialami. Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati permohonan pemohon bagian kedudukan hukum yang dilandaskan pada kegiatan dalam memberikan kritik kepada Pemerintah.

“Beri argumentasi dan penegasan terkait pengujian penghinaan terhadap Presiden/Pemerintah secara komprehensif agar berbeda dengan permohonan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK,” sarannya. 

Tags:

Berita Terkait