MK Diminta Pecat Pelaku Ubah Putusan Hingga Pelanggaran Aturan Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel
Terbaru

MK Diminta Pecat Pelaku Ubah Putusan Hingga Pelanggaran Aturan Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel

3 aspek penting dalam Perppu Cipta Kerja, pengesahan RUU PRT untuk perlindungan pekerja, hingga MA diminta meninjau ulang seluruh fakta kasus Indosurya turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (30/1/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca MK diminta pecat pelaku ubah putusan hingga pelanggaran aturan kasus pengalihan hutan di Kalsel. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Substansi Putusan MK Diubah, Pemohon Minta Pelaku Dipecat Tidak Hormat!

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 103/PUU-XX/2002 dinilai berubah isi substansinya dari yang dibacakan ketika di ruang sidang dengan penulisan yang ada di dalam risalah dan juga salinan putusannya. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi diduga mengubah isi substansi putusannya yang berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto yang digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya Sekjen MK. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Ini Tiga Aspek Penting Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pasca-Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pengesahan RUU PRT Penting untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, menilai Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik, sehingga diterbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Sekali pun hal itu juga dinilai belum cukup. “Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin (30/1/2023). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. MA Diminta Meninjau Ulang Seluruh Fakta Kasus Indosurya

Upaya pemerintah melalui Kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepasnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indira (direktur keuangan) dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mahkamah Agung diharapkan dapat melihat secara jernih perkara dengan korban puluhan ribu orang itu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Tim Advokasi Temukan Pelanggaran 3 Aturan dalam Kasus Pengalihan Hutan di Kalsel

Persoalan sengketa lahan kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia dan penyelesaiannya pun tidak mudah. Salah satunya, sepanjang tahun 2022, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm bersama Sawit Watch mencoba memulai advokasi atas pengalihan hutan negara sekitar 8.610 hektar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait