MK Diminta Sidangkan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Lebih Cepat
Terbaru

MK Diminta Sidangkan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Lebih Cepat

Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara No.5/PUU-XXI/2023 hanya memakai 5 dari 14 hari untuk menuntaskan perbaikan permohonan. Untuk itu, MK diharapkan dapat melakukan persidangan perkara ini lebih dipercepat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat pasca diterbitkan di penghujung tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sebagai pengganti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tengah 'digugat' sekelompok masyarakat.

Pemohon antara lain Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona, Koordinator Migrant Care Siti Badriyah, Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK) Harseto Setyadi Rajah, Mantan ABK Migran Jati Puji Santoso, Mahasiswa Usahid Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani. Pendaftaran Permohonan Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja dilakukan oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para pemohon pada Kamis (5/1/2023) lalu.

“Terbitnya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan bentuk pelecehan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mematuhi putusan MK. Padahal, MK adalah lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk membatasi kekuasaan oleh Konstitusi,” ujar Viktor kepada Hukumonline, Jum’at (6/1/2023) lalu.

Baca Juga:

Menurutnya, percepatan sidang atas pengujian Perppu Cipta Kerja ini merupakan hal urgent (mendesak). Mengingat Perppu mempunyai jangka waktu yang amat terbatas untuk menjadi objek yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus MK. Sebab, dalam masa sidang selanjutnya, DPR akan membahas dan mempertimbangkan Perppu Cipta Kerja dapat disetujui atau tidak untuk bisa menjadi UU. Dan beberapa waktu lalu, kamis (19/1/2023) kemarin telah digelar sidang perdana terhadap pengujian ini.

“Saya telah mendaftarkan Perbaikan Permohonan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengajak Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Persidangan Pengujian Formil Perppu Cipta Kerja dengan proses Speedy Trial (peradilan cepat),” ujar Kuasa Hukum para pemohon Perkara No.5/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut dilakukan sebab objek Perppu Cipta Kerja akan menghilang jika DPR menetapkan Perppu menjadi UU. Oleh karena itu, menurutnya pengujian formil dengan proses persidangan cepat ini mempunyai urgensitas yang tinggi. “Faktanya, pengujian formil di MK selalu kandas karena kehilangan objek, akibat pola penanganan Perppu di MK,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait