MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator
Berita

MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator

Majelis mengkritik dan mempertanyakan materi permohonan ini, sehingga permohonan diminta untuk diperbaiki.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Aturan remisi (pengurangan hukuman) dan pembebasan bersyarat dipersoalkan narapidana korupsi melalui uji Pasal 14 ayat (1) huruf i, k UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10A ayat (3) huruf b UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Pemohonnnya, Tafsir Nurchamid, warga binaan Lapas Sukamiskin yang merupakan terpidana korupsi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi informasi di sebuah gedung universitas.

 

Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya pasal tersebut. Sebab, saat Pemohon mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan remisi telah memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini permohonan ini belum dikabulkan karena terhalang aturan itu. Sebelumnya, Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan di tingkat banding menjadi 3 tahun penjara hingga di tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

 

Kuasa Hukum Pemohon Wahyu Nugroho menilai Pemohon saat pengajuan pembebasan bersyarat dan remisi mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Sebab, terdapat perbedaan penafsiran aturan ini bagi terpidana yang telah memberi kesaksian tindak pidana korupsi atau justice collaborator, pelaku yang bekerja sama.

 

“Hal ini yang menyebabkan pemohon tidak mendapatkan remisi,” kata wahyu di ruang sidang MK. (Baca Juga: Misi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui)

 

Selengkapnya, Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU No. 12/1995, menyebutkan, “Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); dan, k. mendapatkan pembebasan bersyarat.”

 

Pasal 1 angka 2 UU No. 31/2014 menyebutkan, “Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.”

 

Pasal 10A ayat (3) huruf b UU No. 31/2014 menyebutkan, “Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.”

Tags:

Berita Terkait